Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Digelar Pertengahan Maret

Kompas.com - 03/03/2023, 13:53 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyatakan berkas dua tersangka kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019 dinyatakan lengkap.

Untuk itu, sidang perdana kasus yang menyeret satu distributor pupuk bersubsidi Petro Kimia dan mantan pejabat Pemkab Madiun sebagai tersangka digelar pertengahan Maret ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi Jumat (3/3/2023) menyatakan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019 yang merugikan negara Rp 1 miliar sudah dilimpahkan Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Tak Bisa ke Kejari Madiun, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Diperiksa di Rumah

“Dua tersangka kasus ini (DR dan SY) sudah diserahkan bersama barang bukti kemarin. Pekan depan berkas dua tersangka kami kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur,” kata Purning.

Menurut Purning, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Biasanya, kata dia, sidang akan digelar sepekan kemudian setelah berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap dikirim ke pengadilan.

Purning mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk keberadaan tersangka, Purning menjelaskan tersangka Suyatno (mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Madiun) ditahan di rutan Kejati Jawa Timur. Sementara tersangka Darto (Distributor Pupuk Bersubsidi Petro Kimia) dilakukan penahanan rumah lantaran masih sakit.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

“Kami tetapkan tersangka DR selaku Ketua KPTR Mitra Rosan (salah satu distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi PT Petrokimia) dan SY yang bertugas sebagai Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Ditahan

Nanik yang didampingi oleh Kasi Pidsus Purning Dahona Putro dan Kasi Intel Ardhitia Harjanto menyatakan, saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi, jabatan SY adalah Kepala Seksi Pupuk di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun.

Menurut Nanik, kedua tersangka melakukan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada rentang waktu 2018 hingga 2019. Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan komoditi tebu di Kabupaten Madiun periode 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com