KOMPAS.com - Polisi di Klaten membeberkan fakta baru kasus tabrak lari yang dilakukan mobil pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.
Pejabat yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Bintardjo tersebut diduga menyuruh sopirnya untuk kabur usai kecelakaan dan tidak menolong korban.
Setelah itu, Edy juga diketahui sempat mampir untuk makan.
Sementara itu, berita tentang tagihan pajak bumi dan bangunan rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo di Manado ternyata hanya sebesar Rp 300.000 juga menjadi sorotan.
Menurut lurah setempat, besaran PPB rumah milik Rafael itu tergolong kecil karena belum ada pergantian nama antara pemilik lama dan pemilik baru.
Berikut ini berita populer regional selengkapnya:
Polisi mengatakan, usai menabrak pemotor di Delanggu, Edy Bintardjo tak berhenti untuk menolong korban.
Menurut Kanit Gakkum Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi, setelah itu Edy sempat cari makan di daerah Prambanan.
"Pengemudi dan penumpang sempat mengecek kendaraan, dan benar ada kerusakan tergores di bagian bodi bemper belakang. Namun baik pengemudi dan penumpang tidak berinisiatif kembali menolong korban," katanya.
Baca berita selengkapnya: Usai Mobilnya Tabrak Pengendara Motor di Klaten, Pejabat Pemkab Madiun Malah Lanjut Cari Makan
Besaran nominal PBB rumah mewah Rafael di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Kota Manado, Sulawesi Utara, menuai sorotan.
Dovinto Fourzany, Lurah Kleak mengungkapkan, PPB rumah mewah hanya Rp 300.000.
Hal itu karena tersebut disebabkan belum ada pergantian nama antara pemilik lama dan pemilik baru.
"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," kata dia Senin (27/2/2023).
Baca berita selengkapnya: Tagihan PBB Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Manado Hanya Rp 300.000 Per Tahun