PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang warga Purworejo menjadi korban penipuan saat membeli barang secara online. Warga tersebut adalah Jamaludin (28), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, yang menjadi korban penipuan.
Pelaku diketahui adalah MM (27), warga Desa Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
"Kasus tersebut bermula ketika Jamaludin mencari mesin untuk pembuat tusuk sate melalui media sosial Facebook," kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Ramai Penipuan Catut Nama Wabup Lumajang, Modusnya Program Bantuan Anak Yatim dan Masjid
Kebetulan, di laman Facebook tersangka menawarkan barang tersebut. Kemudian korban berkomunikasi lewat WA dan akhirnya terjadi transaksi jual beli.
"Korban menghubungi tersangka lewat nomor WA, dan dari nomor WA tersebut disepakati jual beli mesin pembuat tusuk sate berjenis dinamo listrik,” kata Kasi Humas AKP Yuli Monasoni
Korban dan tersangka menyepakati pembelian mesin dinamo listrik tersebut sebesar Rp 3,5 juta. Dana itu digunakan untuk membeli empat unit mesin dinamo listrik.
Transaksi dilakukan setelah MM memberikan nomor resi kepada korban. Sementara ongkos kirim dibayarkan secara COD (cash on delivery).
Setelah mendapatkan nomor resi, korban mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta kepada MM. Untuk meyakinkan korban, pelaku MM mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 300 ribu.
Saat barang pesanan tersebut datang, Jamaludin kaget barang yang ia terima tidak sesuai pesanan. Ia memesan empat unit dinamo tapi barang yang datang adalah segumpal tanah liat.
Kasus dugaan penipuan itu kini ditangani Satreskrim Polres Purworejo. Setelah mendapat laporan dari korban, Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis Bebas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
Pelaku ditangkap di daerah Pekalongan tak lama setelah kejadian itu terjadi.
"Tersangka kita amankan di Mapolres Purworejo untuk diperiksa lebih lanjut," kata Yuli.
Dalam perkara ini Satreskrim Polres Purworejo menyita barang bukti berupa dua buah kardus berisi tanah liat, satu lembar foto resi pengiriman, satu lembar foto screen shoot percakapan WhatsApp dan satu lembar foto bukti pengiriman uang.
“Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas AKP Yuli Monasoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.