Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Buruh Jateng Di-PHK Massal, DPR Dituntut Cabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022

Kompas.com - 28/02/2023, 19:27 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Ratusan buruh di Jawa Tengah mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Omnibuslaw Cipta Kerja.

Untuk itu, sekitar 250 buruh dari Demak, Pati, dan Semarang yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP KASBI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng untuk mencabut keduanya.

"Kerugiannya banyak sekali, pertama adanya PHK massal, PHK tanpa pesangon, serta semakin menyengsarakan kami kaum buruh," ujar Korlap KASBI Kaaspin saat ditemui Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Buntut Protes Erma, Pabrik di Grobogan Lunasi Lembur Ribuan Buruh Rp 650 Juta di Hari Valentine

Melalui aksi serentak buruh tingkat nasional, pihaknya mengecam diterbitkanya Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahkan kemarin dari perusahaan kita sendiri sedang mengadakan PHK dengan dalih efisiensi. Tapi kenyataannya perusahaan masih berjalan, masih ada produksi, masih terima order, itulah akibat dari Perpu tersebut memudahkan para pengusaha untuk mem-PHK kita sebagai kaum buruh,” tegasnya.

Ia mengaku ada banyak perusahaan yang melakukan PHK, tapi dirinya tidak berani menyebutkan nama perusahaan tersebut. Di tempat kerjanya sendiri terdapat sekitar 200 orang dan dari Demak sekitar 150 orang terkena PHK.

Baca juga: Pamit Cari Kerja, Buruh Tani Asal Tuban Ditemukan Tewas di Dasar Jurang

Sejauh ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang meski belum disahkan dalam rapat paripurna, Rabu (15/2/2023).

Setelah persetujuan dari Baleg itu, nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya melalui pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.

“Kami dari FSPIP KASBI, kita tetap menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah dibikin Presiden dan akan disahkan oleh DPR. Tuntutan tetap sama Cabut Perpu 2 Tahun 2022, Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja,” tegasnya.

Kekecewaan buruh terhadap sikap Presiden RI Joko Widodo yang dinilai mengingkari janji untuk melaksanakan putusan MK dan justru menerbitkan Perpu itu digambarkan dalam aksi teatrikal.

Dua orang demonstran memainkan peran sebagai pengusaha dan Jokowi. Lalu Perppu yang dimiliki Jokowi diberikan kepada pengusaha dan ditukar dengan uang. Hal itu bermaksud menggambarkan keberpihakan Jokowi pada pengusaha.

“Target kami Perpu dicabut, audiensi dengan DPRD tetap ada, semoga saja Bapak-bapak (anggota DPRD Jateng) di dalam menerima kita,” jelasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com