KOMPAS.com - Muta'alimin (22), warga Desa Jambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap atas kasus pembunuhan.
Korban adalah Magfiroh (25) yang tak lain selingkuhan pelaku.
Kasus pembunuhan terungkap saat warga menemukan mayat perempuan yang mengenakan jas hujan di kebung singkong di Dukuh Pencar, Kecamatan Limpung pada Kamis (23/2/2023).
Saat ditemukan, posisi mayat telentang dengan mulut mengeluarkan busa, dan masih menggunakan jas hujan berwarna biru.
Tidak jauh dari tubuh korban, ditemukan sebuah helm. Belakangan korban diketahui sebagai Maghfiroh (23) warga Desa Pungangan Desa Wonokerso, Kecamatan Limpung.
Baca juga: Misteri Mayat Perempuan Berjas Hujan di Kebun Singkong di Batang, Diduga Dibunuh Teman Dekat
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan korban dan pelaku menjalin hubungan asmara selama tiga tahun, walau masing-masing telah memiliki pasangan sah.
"Tersangka dan korban bekerja di tempat yang sama, mereka menjalin hubungan meski korban sudah punya suami dan tersangka sudah punya istri," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, pada Jumat (24/2/2023).
Ia mengatakan pelaku sudah merencanakan pembunuhan dua hari sebelum kejadian. Ia nekat menghabisi teman dekatnya karena terlilit utang di koperasi sebesar Rp 10 juta.
Rencananya ia akan mecuri motor milil korban dan menjualnya untuk membayar utang.
Baca juga: Tahanan di Polsek Batang Kuis Deli Serdang Tewas Gantung Diri dengan Kaos Singlet
Menurut Saufi, modus pelaku adalah mengajak korban untuk bertemu. Pelaku kemudian meminta Maghfiroh pamit ke suaminya pulang telat karena lembur.
Mereka berdua kemudian janjian untuk bertemu pada Kamis dini hari dan keluar bersama dengan mengendarai motor korban.
"Pada Kamis dinihari pelaku ini janjian dengan korban setelah pulang kerja di kosan pelaku, sekitar pukul 00.30, korban diajak pergi oleh pelaku mengendarai sepeda motor korban, hingga berhenti di perkebunan di Desa Rowosari, Limpung, disitulah pelaku membunuh korban," tuturnya.
Pelaku membunuh dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu meninggalkannya di kebun singkong.
"Tersangka ini berdiri di samping sebelah kiri korban, kemudian mencekik bagian leher korban menggunakan kedua tangan berkisar lebih dari satu menit dengan sekuat tenaga," ujar dia.
Baca juga: Muncul Wacana Kaesang Dipasangkan dengan Wihaji Dalam Pilkada Batang 2024, Gibran: Yo Apik
"Saat itu korban berusaha melepaskan cekikan tersebut, akan tetapi tersangka mencekik dengan semakin kuat sehingga korban lemas dan terjatuh, setelah memastikan korban telah meninggal, lalu tersangka meletakkan helm korban dan meninggalkan lokasi dengan membawa motor korban," terangnya.
Untuk mengelabui aksi pembunuhan, tersangka membuang jas hujan miliknya dan handphone milik korban.
Tertangkapnya pelaku berawal dari penyidikan tim Reskrim Polres Batang dibantu Polda Jawa Tengah karena ada kejanggalan di leher korban.
"Sempat ramai di medsos Maghfiroh merupakan korban begal, namun setelah pengembangan ternyata mayat yang ditemukan merupakan korban pembunuhan," ujar dia.
Setelah melakukan penyidikan, akhirnya polisi mendatangi indekos pelaku. Awalnya, tersangka mengelak melakukan pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: Mayat Wanita di Kebun Singkong Ternyata Dibunuh Selingkuhan yang Terlilit Utang
"Ada jaket korban yang tertinggal di kamar indekos pelaku. Kemudian, di jaket milik tersangka terdapat sejumlah helai rambut panjang sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi," kata dia.
Tersangka, Mutaalimin mengakui korban merupakan mantan kekasih gelapnya dan masih menjalin hubungan meski mereka masing-masing sudah berkeluarga.
Ia juga mengakui perbuatannya telah direncanakan dua hari sebelumnya dan ia ngin merampas motor korban untuk melunasi tutangnya.
"Sudah rencana dari hari selasa, karena terlilit hutang sekitar Rp 10 Juta," kata Mutaalimin.
Usai membunuh korbannya, Muta'alimin lalu menitipkan sepeda motornya ke seorang teman di Kecamatan Bawang.
Baca juga: Kronologi Siswa SMA di Brebes Bunuh Selingkuhan Ibunya, Korban Dipukul Batu dan Ditusuk Pisau
"Saya banyak utang, di tempat sepi saya cekik terus mayatnya ditarik ke kebun," ujar Muta'alimin.
Pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan tersebut dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Himawan Sarono | Editor : Robertus Belarminus), TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.