Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos Sekolah untuk Antar 13 Paket Ganja ke Jakarta, Seorang Pelajar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

Kompas.com - 24/02/2023, 14:19 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang pelajar asal Sumatera Barat nekat bolos sekolah demi mengantarkan beberapa kilogram paket ganja ke Jakarta. Pelaku diiming upah mencapai jutaan jika berhasil.

Namun upaya penyelundupan tersebut terendus anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan yang langsung meringkus pelaku di Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Satnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andi Gustami membenarkan adanya pengungkapan upaya penyelundupan ganja tersebut.

Baca juga: 3 Warga Papua Nugini Selundupkan 11 Kilogram Ganja ke Jayapura

Menurut Andri, pelaku berinisial IS (17) ditangkap saat berjalan di terminal reguler Pelabuhan Bakauheni untuk naik ke kapal menuju Pelabuhan Merak, Banten pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Pelaku terciduk membawa dua kardus berisikan narkoba jenis ganja," kata Andri saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).

Andri mengatakan pelaku IS ini masih berstatus sebagai pelajar di Padang Lawas, Sumatera Barat.

Dia juga membenarkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku membolos sekolah untuk bisa mengantarkan paket ganja itu ke Jakarta dengan diiming-imingi uang.

"Iya (bolos), pelaku masih sekolah di wilayah Sumatera Barat," kata Andri.

Baca juga: Cerita Di Balik Temuan Ladang Ganja di Bone, Kakek PA Diperdaya 2 Pelaku, Bibit yang Ditanam Ternyata Barang Terlarang

Pelaku IS juga mengaku paket ganja kering itu dibawa dari Medan, Sumatera Utara. Dia lalu naik bus dengan tujuan Lampung.

"Pelaku ini ternyata dipantau dan diarahkan oleh seseorang. Dia (pelaku) bertugas sebagai kurir. Kita sudah ketahui identitasnya dan saat ini masih pengejaran," kata Andri.

Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian menemukan 13 paket ganja kering yang dibawa pelaku dalam dua kardus ukuran besar.

"Pelaku hendak menyeberang ke Pulau Jawa dengan tiket penumpang pejalan kaki," kata Andri.

Andri menambahkan, pelaku masih ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan dikenakan Pasal 111 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com