ENDE, KOMPAS.com - Seorang pria bernisial JS (43) warga Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga mencabuli sepupu kandungnya berinisial NA (17).
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Desa Ondorea Barat, Selasa (21/2/2023).
"Pelaku ditangkap Selasa dan saat ini pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Ende," ujar Yance kepada wartawan di Ende, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Pria di Ende Ditangkap
Yance menerangkan, pengungkapan kasus ini ketika korban melaporkan dugaan persetubuhan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nangapanda, Selasa (21/2/2023).
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Sek. Nangapanda/Res. Ende, tanggal 21 Februari 2023.
Setelah menerima laporan tersebut aparat memeriksa sejumlah saksi lalu menangkap JS di rumahnya.
Yance menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif JS menyetubuhi sepupunya untuk memenuhi hasrat.
JS, lanjutnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ada Kabel Terkelupas, Warga Ende Tewas Tersengat Listrik di Kamar Mandi
Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan. Tersangka ini merupakan sepupu kandung korban," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.