ENDE, KOMPAS.com - ASD (40), warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap anak berusia 17 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Ende.
"Pelaku ditangkap Rabu (1/2/2023) kemarin," ujar Yance kepada wartawan di Ende, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: 4 Babi Bantuan Kementan untuk Ende Mati di Nagekeo, Diduga akibat Flu Babi Afrika
Yance menjelaskan, ASD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun," katanya.
Baca juga: Jual Motor Hasil Curian di Facebook, 2 Pemuda di Ende Ditangkap
Yance mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres Ende pada pertengahan Januari 2023 dengan laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/SPKT/RES. ENDE/POLDA NTT, tanggal 14 Januari 2023.
Selanjutnya, aparat menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASD mengaku berpacaran dengan korban.
"Dari pengakuan pelaku bahwa hubungan keduanya adalah pacaran," katanya.
Yance menambahkan, kasus tersebut sementara ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.