SENTANI, KOMPAS.com - Pelaku penjambretan berinisial YYM (22), ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (19/2/2023).
Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi sebanyak tujuh kali di Jayapura.
Baca juga: 7 Bulan Jadi Buronan KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Akhirnya Ditangkap di Jayapura
“Ya benar, pelakunya sudah kami tangkap dan amankan di Mapolsek Sentani Timur. Pelaku merupakan residivis dan sudah tujuh kali melakukan tindakan penjambretan di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Yohan menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan aksi penjambretan yang menimpa Rahel L Kadayang (25), di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Sabtu (18/2/2023).
“Berdasarkan laporan polisi dari korban, maka kami langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sendiri pada Minggu dini hari,” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar ibu-ibu atau remaja perempuan yang berkendara sambil menenteng tas.
“Setelah pelaku mengunci target dan mengikuti dari belakang. Sampai di lokasi yang sepi, maka pelaku mulai mepet korban dan langsung menarik atau menjambret tas milik korban, seperti yang dilakukan pelaku terhadap korban pada hari Sabtu,” katanya.
Menurut Yohan, pelaku ditangkap tak lebih dair 24 jam setelah menjalankan aksi terakhirnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah tas berisi dompet, tanda pengenal, kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Polisi juga menyita sebuah Honda Revo Fit hitam dengan nomor polisi PA 3306 RR yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi sebanyak tujuh kali.
Baca juga: Tidak Bisa Dilewati, Jalan Trans-Papua Jayapura-Wamena Akan Ditutup Sementara
“Ia pakai untuk membeli narkotika jenis ganja dan minum keras. Dia mengakui setelah tujuh kali melakukan penjambretan,” ungkapnya.
Yohan menyampaikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.