Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Seorang Penjambret di Jayapura, Polisi: Pelaku Residivis dan Sudah 7 Kali Beraksi

Kompas.com - 20/02/2023, 14:18 WIB
Roberthus Yewen,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SENTANI, KOMPAS.com - Pelaku penjambretan berinisial YYM (22), ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (19/2/2023).

Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi sebanyak tujuh kali di Jayapura.

Baca juga: 7 Bulan Jadi Buronan KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Akhirnya Ditangkap di Jayapura

“Ya benar, pelakunya sudah kami tangkap dan amankan di Mapolsek Sentani Timur. Pelaku merupakan residivis dan sudah tujuh kali melakukan tindakan penjambretan di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Yohan menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan aksi penjambretan yang menimpa Rahel L Kadayang (25), di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Sabtu (18/2/2023). 

“Berdasarkan laporan polisi dari korban, maka kami langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sendiri pada Minggu dini hari,” ucapnya.


Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar ibu-ibu atau remaja perempuan yang berkendara sambil menenteng tas.

“Setelah pelaku mengunci target dan mengikuti dari belakang. Sampai di lokasi yang sepi, maka pelaku mulai mepet korban dan langsung menarik atau menjambret tas milik korban, seperti yang dilakukan pelaku terhadap korban pada hari Sabtu,” katanya.

Menurut Yohan, pelaku ditangkap tak lebih dair 24 jam setelah menjalankan aksi terakhirnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah tas berisi dompet, tanda pengenal, kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Polisi juga menyita sebuah Honda Revo Fit hitam dengan nomor polisi PA 3306 RR yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi sebanyak tujuh kali.

Baca juga: Tidak Bisa Dilewati, Jalan Trans-Papua Jayapura-Wamena Akan Ditutup Sementara

“Ia pakai untuk membeli narkotika jenis ganja dan minum keras. Dia mengakui setelah tujuh kali melakukan penjambretan,” ungkapnya.

Yohan menyampaikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Beredar Video ABK Kapal dari Batam Jatuh di Selat Singapura, Ternyata Kejadian Tahun Lalu

Beredar Video ABK Kapal dari Batam Jatuh di Selat Singapura, Ternyata Kejadian Tahun Lalu

Regional
Tim Prabowo-Gibran Bagikan Makan dan Susu Gratis di Papua Barat Daya

Tim Prabowo-Gibran Bagikan Makan dan Susu Gratis di Papua Barat Daya

Regional
Pembangunan Sistem Jaringan Kelistrikan di IKN Capai 50 Persen

Pembangunan Sistem Jaringan Kelistrikan di IKN Capai 50 Persen

Regional
Perang Topat, Cara Masyarakat Lombok Merawat Keberagaman

Perang Topat, Cara Masyarakat Lombok Merawat Keberagaman

Regional
Distribusi Tahap Pertama Logistik Pemilu 2024 di Sikka Rampung

Distribusi Tahap Pertama Logistik Pemilu 2024 di Sikka Rampung

Regional
Siswa Berprestasi Itu Tewas Saat Latihan Silat, Korban Dihukum karena Tak Bawa Anggota Baru

Siswa Berprestasi Itu Tewas Saat Latihan Silat, Korban Dihukum karena Tak Bawa Anggota Baru

Regional
Ibu dan Adik Diancam Dibunuh, Remaja di Lubuklinggau Diperkosa Ayah Kandung

Ibu dan Adik Diancam Dibunuh, Remaja di Lubuklinggau Diperkosa Ayah Kandung

Regional
Bos Grosir Mainan di Pemalang Ditemukan Tewas, Ada Darah di Lantai dan Dinding Rumahnya

Bos Grosir Mainan di Pemalang Ditemukan Tewas, Ada Darah di Lantai dan Dinding Rumahnya

Regional
Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Banten Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Banten Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Regional
Gubernur Maluku 3 Kali Lantik Pj Bupati KKT dalam Setahun Lebih

Gubernur Maluku 3 Kali Lantik Pj Bupati KKT dalam Setahun Lebih

Regional
Curhat Sukirman, Truknya Terjebak Banjir di Semarang, Padahal Mau Antar Pupuk Organik ke Wonosobo

Curhat Sukirman, Truknya Terjebak Banjir di Semarang, Padahal Mau Antar Pupuk Organik ke Wonosobo

Regional
Wujudkan Pesta Demokrasi yang Damai, Pj Gubernur Hassanudin Ajak Masyarakat Sumut Sukseskan Pemilu 2024

Wujudkan Pesta Demokrasi yang Damai, Pj Gubernur Hassanudin Ajak Masyarakat Sumut Sukseskan Pemilu 2024

Regional
Gara-gara Status WA, Perangkat Desa di Pati Aniaya Tetangganya Pakai Sandal Jepit

Gara-gara Status WA, Perangkat Desa di Pati Aniaya Tetangganya Pakai Sandal Jepit

Regional
Banyak Pompa Rusak, Jalan Kaligawe Semarang Kembali Terendam Banjir

Banyak Pompa Rusak, Jalan Kaligawe Semarang Kembali Terendam Banjir

Regional
Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan, 30 Orang Ditangkap

Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan, 30 Orang Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com