BENGKAYANG, KOMPAS.com - Oknum kepala desa (kades) daerah perbatasan negara, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial JH (32), yang ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu terancam dipecat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya akan segera mengambil tindakan memberhentikan JH sementara.
“Sekarang kita berhentikan sementara, tapi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, tergantung pendapat bagian hukum Setda Kabupaten Bengkayang,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Kades di Bengkayang Jual 10 Kg Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar untuk Tutup Utang Proyek Desa yang Gagal
Menurut Peraturan Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri memang harus menunggu putusan pengadilan, namun kejahatan narkoba merupakan kasus extraordinary crime, bisa juga langsung diberhentikan.
“Kami juga sudah menerima surat dari Polres Kubu Raya terkait penangkapan JH dan akan segera rapat koordinasi di Kantor Camat Sanggau Ledo untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Rudi.
Rudi mengimbau kepada seluruh kepala desa yang lain untuk tidak melakukan hal-hal melawan hukum dan tidak tergiur dengan bisnis barang haram.
"Saya ingatkan kepala desa, jangan coba-coba tergiur barang haram ini, karena sungguh berisiko, tidak hanya untuk orang lain tapi diri kita sendiri," tutup Rudi.
Sebelumya, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ditangkapnya DH, yang merupakan rekanan tersangka JH di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang. Dalam penggeledahan, ditemukan 3 kantong plastik sabu seberat 101 gram.
Dari keterangan JH, sabu tersebut milik tersangka JH, yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
“Tim meminta DH untuk mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Arief.
Arief menegaskan, atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penajara.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tutup Arief.
Baca juga: Kades di Perbatasan RI-Malaysia Nekat Jual 10 Kilogram Sabu, Polisi: Dia Terlilit Utang Proyek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.