KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Di dalamnya terbagi dua bagian, yakni pasal dan penjelasan.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, sejumlah pihak menilai KUHP baru sangat kontroversi.
Baca juga: Jalur Truk Surabaya-Semarang di Tuban Dialihkan ke Jalan Lingkar Selatan Selama 6 Hari
Mulai dari pasal yang mengatur perzinahan, kebebasan pers, hingga kebebasan beragama.
Merespons ketidakpuasan masyarakat, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly justru mengajak mereka untuk mengajukan gugatan ke MK melalui upaya hukum judicial review, Selasa (6/12/2022).
“Saya mengajak teman-teman, adik-adik mahasiswa, siapapun, mari kita gunakan mekanisme Mahkamah Konstitusi,” tutur Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.