Sedangkan begal-begal yang lain berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Namun, Sampson memastikan identitas sejumlah orang itu sudah dikantongi polisi.
Baca juga: KPAI Oke soal Vonis Pemerkosa Yuyun
Dari tangan RJ, polisi menyita barang bukti berupa kunci Y, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi B3576 EIB, satu unit Yamaha R15 bernomor polisi BD 3525 KR, dan sebilah pisau.
Menurut Sampson, RJ bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.