JEPARA, KOMPAS.com - Balai Taman Nasional Karimunjawa angkat bicara menyoal kerusakan terumbu karang di wilayahnya yang diduga tertabrak kapal dengan nama lambung Landing Craft Tank (LCT) sepanjang 80 meter pada 9 Februari.
Hasil pengukuran melalui snorkeling oleh pegiat lingkungan ditemukan kerusakan terumbu karang panjang total 27,7 meter, lebar 9,30 meter, lebar 3,40 meter, lebar 2,70 meter, dan 2 meter.
Baca juga: Pegiat Lingkungan Laporkan Kerusakan Terumbu Karang di Karimunjawa ke Polda Jateng
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Karimunjawa, Sutris Haryanta menyampaikan kapal Serasi IX diketahui singgah di perairan Gosong Seloka, wilayah Dusun Legon Cikmas, Desa Karimunjawa akibat faktor cuaca ekstrem.
Aktivis kapal tersebut ternyata berujung merusak terumbu karang di zona tradisional perikanan Taman Nasional Karimunjawa.
"Padahal kami sediakan satu kantong parkir luas untuk kapal kandas dan kepentingan mendesak lainnya yang jauh dari terumbu karang. Harusnya pemandu lokal bisa mengarahkan kesana," tegas Sutris saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (16/2/2023).
Balai Taman Nasional Karimunjawa yang menerima laporan saat itu juga telah melaksanakan upaya preventif dengan mengonfirmasi kru kapal Serasi IX.
PT Serasi Shipping Indonesia selaku perusahaan pengelola kapal Serasi IX telah membuat surat pernyataan bersedia bertanggungjawab terhadap segala risiko hukum.
Pemilik kapal juga telah membuat permohonan lepas berlayar dengan pertimbangan sesuai prosedur yang ditetapkan Balai Taman Nasional Karimunjawa.
"Tanggal 10 Februari dengan berbagai pertimbangan yang disepakati, kapal Serasi IX diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali," kata Sutris.
Terlepas dari itu, sambung Sutris, proses hukum akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kapal tetap menjadi barangbukti dalam perkara hukum yang dimaksud dan sewaktu-waktu dibutuhkan akan dihadirkan. Apakah ada pelanggaran atau seperti apa masih berproses hukum dan kita serahkan ke Dirjen Gakkum KLHK," pungkas Sutris.
Baca juga: Ditabrak Kapal LCT, Terumbu Karang Sepanjang 27,7 Meter di Karimunjawa Rusak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.