Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langka, Puluhan Tahun Tak Terlihat, Gajah Sumatera Kembali Muncul di Sumbar

Kompas.com - 15/02/2023, 20:53 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah puluhan tahun tak terlihat, gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) kembali muncul di Sumatera Barat.

Dua ekor gajah terekam kamera warga berada di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Sumbar, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Anak Gajah Sumatera di Taman Wisata Alam Buluh Cina Riau Mati karena Virus

Rekaman itu dibagikan akun instagram @sijunjung_traveling dalam video berdurasi 30 detik.

Baca juga: Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur

Di video itu terlihat dua ekor gajah sedang berjalan di bawah tebing di antara pepohonan.

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono membenarkan keberadaan dua gajah itu.

Ardi menyebutkan dua gajah itu diperkirakan berjenis kelamin jantan dan sedang melintasi rute perjalanannya.

"Benar, ini merupakan sebuah peristiwa langka. Sejak puluhan tahun gajah tidak terlihat di Sumbar, akhirnya sekarang muncul lagi," kata Ardi kepada wartawan, Rabu (15/2/2023) di Padang.

Gajah sumatera itu terakhir kali terlihat di Kabupaten Solok, Sumbar, pada tahun 1986. Setelah itu, tidak pernah muncul lagi dan hampir dikatakan punah.

"Namun, dengan kemunculannya lagi, ini menjadi aset berharga bagi Sumbar dan harus dijaga," kata Ardi.

Menurut Ardi, gajah yang muncul di sekitar Hutan Lindung kawasan Geopark Silokek diperkirakan berasal dari Kabupaten Bungo, Jambi.

Sebelumnya juga pernah muncul di daerah Jambi yang berbatasan dengan Dharmasraya sekitar tahun 2014.

"Kemungkinan besar asalnya dari Taman Nasional Kerinci Seblat wilayah Jambi," jelas Ardi.

Ardi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi dan bekerja sama dengan unsur Muspida Kabupaten Sijunjung untuk menjaga gajah itu.

Ardi mengingatkan gajah merupa satwa langka yang dilindungi undang-undang.

"Orang yang mengganggu keberadaan satwa dilindungi tersebut dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelas Ardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com