Sementara Lembah Nirbaya telah dijadikan tempat pemakaman terpidana mati yang telah dieksekusi namun jenazahnya tidak diambil oleh keluarga.
Pada masa lalu, di Nirbaya pernah berdiri sebuah lembaga pemasyarakatan peninggalan Belanda yang telah ditutup sejak 1986.
Kini bangunan penjara tersebut hanya tersisa puing-puing yang tertutupi oleh rimbunnya ilalang dan pepohonan liar.
Catatan sejarah eksekusi mati di Nirbaya bermula pada sekitar tahun 1985 dan 1987.
Kedua eksekusi mati tersebut dilakukan dengan terdakwa Umar (1985) dan Bambang Suswoyo (1987) yang merupakan terpidana kasus subversi.
Pada 2008 kembali dilakukan eksekusi mati bagi tiga terdakwa kasus Bom Bali I yaitu Abdul Aziz alias Imam Samudra, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Amrozi.
Di tahun yang sama juga dilakukan eksekusi mati bagi dua terdakwa kasus narkoba asal Nigeria, Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa yang dimakamkan di tempat tersebut.
Kemudian pada 2015 kembali dilakukan eksekusi mati bagi dua terdakwa kasus Bali Nine yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Selain itu ada gembong narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati pada tahun 2016.
Meski Nirbaya dijadikan tempat eksekusi dan pemakaman bagi terpidana mati, area di sekitar kawasan tersebut kerap dimanfaatkan oleh penduduk setempat sebagai hutan karet dan kelapa.
Walau begitu, masyarakat setempat mempercayai mitos tentang kisah mistis yang ada di lokasi tersebut.
Dilansir dari Tribun-Bali.com, warga percaya hal mistis mengenai banyaknya makhluk halus yang menghuni Nusakambangan, khususnya di Bukit Nirbaya.
Walau begitu, warga juga mengaku telah terbiasa dengan adanya pelaksanaan hukuman mati di tempat tersebut.
Namun warga menganggap lokasi tersebut terlalu berbahaya dan menyeramkan, sehingga tidak pernah menjelajahi sampai ke lokasi itu.
Sumber:
antaranews.com (1) - antaranews.com (2)
bali.tribunnews.com
travel.kompas.com
nasional.kompas.com
megapolitan.kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.