Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pamer Alat Kelamin dan Onani di Depan Murid SMK, Pemuda di Yogyakarta Diciduk Polisi

Kompas.com - 15/02/2023, 11:55 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial D (27) ditangkap setelah memamerkan alat kelamin dan onani di depan murid SMK di Jalan Veteran, Gang Jambu, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Ahmad Setyo Budiantoro menjelaskan kronologis aksi eksibisionis yang dilakukan D terjadi pada 19 Januari 2023 pukul 17.00. Pada saat itu korban yang merupakan siswi di SMK tersebut sedang merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.

"Pelaku mengeluarkan, menunjukkan alat vital dan onani. Karena ketakutan siswi lalu kembali ke sekolah dan melaporkan ke pihak sekolah," ujarnya saat ditemui di Polsek Umbulharjo, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Pemuda Onani di Konter Tasikmalaya hingga Videonya Viral Ditangkap, Pelaku: Sakit Hati karena Jomblo

Menurut dia pelaku juga sempat memberikan kondom kepada siswi yang lewat, kemudian siswi lari meninggalkan pelaku.

Setelah itu, korban bersama pihak sekolah melaporkan kepada polisi. Salah seorang sempat memotret pelaku, dan foto pelaku diberikan kepada Babinkamtibmas untuk disebar luaskan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh warga pada 10 Februari 2023. Saat itu pelaku mendatangi lokasi yang sama," kata dia.

Menurut Setyo, pelaku nekat melakukan aksi eksibisionis untuk kepuasan pribadinya.

"Pelaku sengaja mengeluarkan alat kelamin karena dapatkan kepuasan, siswi-siswi (dilihat) yang ada di sekolah," ujar Setyo.

Menurut dia alsi D telah dilakukan sebanyak 2 kali, lokasinya berdekatan dengan SMK yang ada di Jalan Veteran, Yogyakarta.

Setyo menambahkan, D sehari-hari bekerja wiraswasta dan telah memiliki keluarga dengan 2 orang anak.

"Di lingkungan SMK, karena kebanyakan siswi dan masyarakat sekitar situ juga," imbuh Setyo.

Atas perbuatannya D dijerat dengan pasal 36 juncto Pasal 10 UU no 44 tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi atau pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau kesusilaan denga ancamab hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Cinta Ditolak Pujaan Hati, Pria Ini Nekat Onani di Tempat Umum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com