BATAM, KOMPAS.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura atas nama Iskandar Supian, Selasa (14/2/2023), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Iskandar dideportasi usai dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Mirza mengatakan, pelaksanaan deportasi telah diurus perwakilan Konsulat Singapura di Batam.
Baca juga: Istri Histeris Saat Suaminya Ditangkap di Resepsi Pernikahan Anaknya, Ternyata DPO Kasus Narkoba
“Dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor sudah diserahkan pihak Konsulat Singapura,” kata Mirza melalui telepon, Selasa (14/2/2023).
Mirza menjelaskan, Iskandar dipulangkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menggunakan kapal feri pada pukul 07.00 WIB pagi tadi.
“Iskandar tidak bisa lagi ke Indonesia, sebab Iskandar sudah sudah masuk daftar penangkalan,” pungkas Mirza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.