Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Praktik Beli Minyakita Pakai Syarat, KPPU Kanwil V Panggil 2 Distributor Migor

Kompas.com - 14/02/2023, 19:54 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah V Balikpapan, Kalimantan Timur, telah meminta keterangan terhadap distributor minyak goreng kemasan terkait adanya pembatasan pasokan dan praktek tying penjualan Minyakita.

“Pada hari ini untuk sementara Kanwil V memperoleh keterangan dari 2 distributor minyak goreng yakni PT. Artam Kumalajaya dan Perum Bulog, sedangkan satu distributor yaitu PT. Indomarco Adi Prima tidak hadir,” ujar Manaek SM Pasaribu, Kepala KPPU Kanwil V Balilkpapan pada Selasa (14/2/2023).

Manaek menyampaikan, setelah meminta keterangan terhadap tiga distributor tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak–pihak lain yang terkait dengan penjualan Minyakita.

Baca juga: TikTok Shop Bakal Turunkan Produk Minyakita yang Dijual di Aplikasinya

Pemanggilan distributor dilakukan setelah Kanwil V melakukan pemantauan di hilir atau pasar mengenai penjualan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan merek Minyakita.

Di mana masyarakat mengeluhkan ketersediaan Minyakita cukup terbatas, dan harga Minyakita di beberapa pedagang dijual di atas HET yang ditetapkan di kemasan.

Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan subsidi itu sebesar Rp14.000, tetapi di pasaran ditemukan produk Minyakita dijual dengan harga sampai Rp17.500 per kemasan.

Informasi yang disampaikan kepada Kanwil V, pihak distributor seperti Bulog dan Artam Kumalajaya sudah mengajukan pembelian kepada pihak pemasok, namun belum terkirim barangnya.

Bahkan Bulog mengaku sudah membayar tunai pembelian kepada produsen tetapi hingga sekarang pasokan masih tersendat.

Kanwil V beberapa waktu lalu telah mengundang SKPD yang membidangi perdagangan di lima provinsi di Kalimantan untuk berdiskusi mengenai distribusi Minyakita dan bagaimana melakukan pengawasan secara bersinergi.

Baca juga: Ada Praktik Tying dalam Penjualan Minyakita di DIY, Disperindag Perketat Pengawasan

“Kami akan tindak lanjut apakah ada pengaturan atau penahanan pasokan Minyakita ke masyarakat yang dilakukan secara sengaja,” tutur Manaek.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Regional
Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Regional
Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Regional
Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Regional
332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

Regional
Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Regional
Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Regional
Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Regional
Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Regional
Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Regional
Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Regional
Sampah yang Masuk ke TPA Piyungan Capai 850 Ton Per Hari, Pemerintah DIY Akan Lakukan Pembatasan

Sampah yang Masuk ke TPA Piyungan Capai 850 Ton Per Hari, Pemerintah DIY Akan Lakukan Pembatasan

Regional
Tak Berizin, Reklamasi PT BMI di Batam Disegel KKP

Tak Berizin, Reklamasi PT BMI di Batam Disegel KKP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com