Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Curi 30 Motor, Pasutri Asal Nganjuk Ditangkap Polisi di Kediri

Kompas.com - 13/02/2023, 16:46 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial YM (28) dan NA (22) asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap polisi di Kediri setelah kedapatan mencuri sepeda motor.

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Chandra mengatakan, dalam rentang waktu setahun mulai 2022, setidaknya sudah ada 30 kendaraan yang mereka curi.

"Di Kediri ada empat laporan polisi dan sudah kita ungkap," ujar AKBP Teddy Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Fakta Perampokan Minimarket di Nganjuk, Salah Satu Pelaku Ternyata Pegawai di Cabang Lain

Selain di wilayah Kota Kediri, pasutri itu beraksi di beberapa daerah mulai dari Kabupaten Nganjuk hingga Kabupaten Kediri.

Di wilayah-wilayah itu mereka menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya. Tak terkecuali kendaraan yang tengah terparkir di halaman masjid.

"(Salah satunya) Di halaman masjid di Desa Kraton, Kecamatan Mojo," Teddy menambahkan.

Modus Operandi

Masih dalam konferensi pers itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Tomy Prambana mengungkap modus kejahatan pasutri tersebut.

Yakni YM membawa motor hasil curian menjauh dari lokasi lalu diberikannya kepada NA untuk dinaiki. YM dengan motor yang lain lantas mendorongnya dari belakang dan baru dinyalakan saat dirasa aman.

"Istilahnya disetut (didorong dengan footstep sebagai pijakan)," ungkap Tomy.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dieksekusi Jaksa

Motor hasil curian tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah rumah kontrakan mereka di Desa Tanjung Tani Nganjuk, sebelum di jual ke tersangka lain berinisial AA, warga Kabupaten Tuban, sebagai penadahnya.

"Saat ini kita amankan 16 unit kendaraan R2, dan masih terus kita kembangkan," lanjut Tomy.

Adapun motif pasutri itu, masih kata Tomy, hasil penjualan motor curian itu dipakai untuk membayar cicilan-cicilan hutang.

Kini pasutri itu masih diamankan di Mapolres Kediri Kota dan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com