Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Elisa Dibunuh Mantan Kekasihnya di Pandeglang, Korban Coba Melawan Gigit Tangan Pelaku

Kompas.com - 10/02/2023, 20:33 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Elisa, seorang mahasiswi di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tewas dibunuh mantan kekasihnya, Riko Arizka (21).

Jasad Elisa ditemukan di semak-semak di dekat Stadion Badak, Kecamatan Majasari, Rabu (8/2/2023) malam.

Baca juga: Detik-detik Pria di Pandeglang Bunuh Mantan Pacar dengan Pecahan Kloset, Pelaku Diduga Cemburu

Jenazah korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 23.00 WIB. Warga kemudian melapokan ke polisi yang tengah patroli di sekitar stadion.

Baca juga: Kronologi Perempuan di Pandeglang Dibunuh Mantan Pacar karena Cemburu

“Kita cek TKP, di sana ada dua santri yang melihat terduga pelaku bawa motor NMax biru ke arah Cipacung,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/2/2023).

Bunuh Elisa karena cemburu

Shilton mengatakan, setelah mengumpulkan sejumlah informasi, pihaknya menyisir rute yang disebutkan saksi.

Hingga kemudian ditemukan motor biru di sebuah rumah di Kampung Cipacung, Majasari, yang merupakan milik Riko.

“Kita interogasi dan lakukan penggeledahan ada laptop dan handphone korban di rumahnya,” kata dia.

Setelah diperiksa, Riko akhirnya mengaku membunuh Elisa karena cemburu.

“Motifnya percintaan, cemburu, jadi pelaku dan korban ini saling kenal, pernah pacaran empat tahun, belakangan sempat putus ada masalah dan korban punya pacar lagi. Diduga pelaku cemburu,” tutur dia.

Kronologi

Shilton mengungkapkan, saat hendak pulang dari menyetrum ikan di Sungai Balapunah dekat Stadion Badak Pandeglang, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berpapasan dengan korban.

Riko kemudian meminta Elisa untuk berhenti dan mengobrol. Namun, saat itu terjadi cekcok antara Elisa dan Riko.

Karena emosi, Riko mencekik leher Elisa dan menutup mulut korban sehingga korban terjatuh.

Elisa sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku, tapi kalah tenaga.

Saat korban lemas, pelaku memukul korban dua kali dengan menggunakan pecahan closet hingga leher korban mengalami luka berat dan tewas di tempat.

Usai membunuh Elisa, Riko kabur dengan membawa laptop serta ponsel korban. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di semak-semak.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 Juncto 351 KUHP. (Penulis Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com