KOMPAS.com - Elisa, seorang mahasiswi di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tewas dibunuh mantan kekasihnya, Riko Arizka (21).
Jasad Elisa ditemukan di semak-semak di dekat Stadion Badak, Kecamatan Majasari, Rabu (8/2/2023) malam.
Baca juga: Detik-detik Pria di Pandeglang Bunuh Mantan Pacar dengan Pecahan Kloset, Pelaku Diduga Cemburu
Jenazah korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 23.00 WIB. Warga kemudian melapokan ke polisi yang tengah patroli di sekitar stadion.
Baca juga: Kronologi Perempuan di Pandeglang Dibunuh Mantan Pacar karena Cemburu
“Kita cek TKP, di sana ada dua santri yang melihat terduga pelaku bawa motor NMax biru ke arah Cipacung,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/2/2023).
Shilton mengatakan, setelah mengumpulkan sejumlah informasi, pihaknya menyisir rute yang disebutkan saksi.
Hingga kemudian ditemukan motor biru di sebuah rumah di Kampung Cipacung, Majasari, yang merupakan milik Riko.
“Kita interogasi dan lakukan penggeledahan ada laptop dan handphone korban di rumahnya,” kata dia.
Setelah diperiksa, Riko akhirnya mengaku membunuh Elisa karena cemburu.
“Motifnya percintaan, cemburu, jadi pelaku dan korban ini saling kenal, pernah pacaran empat tahun, belakangan sempat putus ada masalah dan korban punya pacar lagi. Diduga pelaku cemburu,” tutur dia.
Shilton mengungkapkan, saat hendak pulang dari menyetrum ikan di Sungai Balapunah dekat Stadion Badak Pandeglang, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berpapasan dengan korban.
Riko kemudian meminta Elisa untuk berhenti dan mengobrol. Namun, saat itu terjadi cekcok antara Elisa dan Riko.
Karena emosi, Riko mencekik leher Elisa dan menutup mulut korban sehingga korban terjatuh.
Elisa sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku, tapi kalah tenaga.
Saat korban lemas, pelaku memukul korban dua kali dengan menggunakan pecahan closet hingga leher korban mengalami luka berat dan tewas di tempat.
Usai membunuh Elisa, Riko kabur dengan membawa laptop serta ponsel korban. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di semak-semak.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 Juncto 351 KUHP. (Penulis Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.