"Namun ternyata janji tersangka untuk menjadi investor tidak pernah tidak dipenuhi dan korban meminta uangnya kembali," kata Dwi.
Saat diminta, tersangka selalu mengelak sehingga korban melapor ke polisi.
Tersangka sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh polisi, namun selalu mengelak sehingga dilakukan pemanggilan paksa.
"Tersangka akhirnya kami tangkap pada 27 Januari 2023 lalu di Ngajuk, Jawa Timur dan saat itu didapati tersangka membawa senjata api ilegal," kata Dwi.
Dari pengakuan tersangka, senjata api ilegal jenis Baretta dengan 5 amunisi itu didapat dari TNI yang disebut sudah meninggal dunia.
"Kami masih mendalami kasus itu," kata Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.