PADANG, KOMPAS.com - Korban penipuan DBA (48), pengusaha asal Yogyakarta ternyata bukan hanya satu.
Pria yang mengaku keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo itu juga diduga menipu di Yogyakarta, Tangerang, dan Kalimantan.
"Korban tidak satu. Kemungkinan banyak. Selain di Padang, ada di Yogyakarta, Tangerang dan Kalimantan. Yang melapor baru di Padang dan Yogyakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Terlibat Penipuan Berkedok Investasi, Pengusaha Asal Yogyakarta Ditangkap Saat Bawa Pistol Ilegal
Andry mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan menyebut dirinya keturunan Pakubuwono V dengan gelar Bendoro Raden Mas (BRM) dan memiliki warisan Rp 5 triliun.
"Dia punya buku rekening bank dengan nominal Rp 5 triliun. Kemudian menggunakan mobil mewah merek Lexus," kata Andry.
Hanya saja setelah diperiksa, rekening Rp 5 triliun itu adalah palsu dan mobil Lexus ternyata mobil pinjaman.
"Kita minta kalau ada korban lain segera melapor. Masih ada kemungkinan korban lain yang ditipu tersangka," kata Andry.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) yang diduga menipu warga Padang Muhammad Yamin Kahar sebesar Rp 1,1 miliar terkait investasi objek wisata akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditangkap DBA juga kedapatan membawa senjata api sehingga juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan senpi ilegal.
"Tersangka kita tangkap pada 27 Januari 2023 lalu di Ngajuk, Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Dwi menjelaskan DBA dijerat atas dua kasus yaitu pasal pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.
Lalu pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Menurut Dwi, kasus berawal dari adanya laporan korban pada 3 Desember 2022 lalu tentang dugaan penipuan.
DBA mengaku seorang pengusaha keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo dan siap menjadi investor untuk objek wisata yang dimiliki korban.
Korban kemudian tergiur dan menyerahkan uang total Rp 1,1 miliar lebih secara bertahap.