Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Yogyakarta Tipu Warga Padang Rp 1,1 M, Polisi: Mengaku Keturunan Pakubuwono V, Punya Warisan Rp 5 Triliun

Kompas.com - 08/02/2023, 12:21 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Korban penipuan DBA (48), pengusaha asal Yogyakarta ternyata bukan hanya satu.

Pria yang mengaku keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo itu juga diduga menipu di Yogyakarta, Tangerang, dan Kalimantan.

"Korban tidak satu. Kemungkinan banyak. Selain di Padang, ada di Yogyakarta, Tangerang dan Kalimantan. Yang melapor baru di Padang dan Yogyakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Terlibat Penipuan Berkedok Investasi, Pengusaha Asal Yogyakarta Ditangkap Saat Bawa Pistol Ilegal

Andry mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan menyebut dirinya keturunan Pakubuwono V dengan gelar Bendoro Raden Mas (BRM) dan memiliki warisan Rp 5 triliun.

"Dia punya buku rekening bank dengan nominal Rp 5 triliun. Kemudian menggunakan mobil mewah merek Lexus," kata Andry.

Hanya saja setelah diperiksa, rekening Rp 5 triliun itu adalah palsu dan mobil Lexus ternyata mobil pinjaman.

"Kita minta kalau ada korban lain segera melapor. Masih ada kemungkinan korban lain yang ditipu tersangka," kata Andry.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) yang diduga menipu warga Padang Muhammad Yamin Kahar sebesar Rp 1,1 miliar terkait investasi objek wisata akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditangkap DBA juga kedapatan membawa senjata api sehingga juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan senpi ilegal.

"Tersangka kita tangkap pada 27 Januari 2023 lalu di Ngajuk, Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Dwi menjelaskan DBA dijerat atas dua kasus yaitu pasal pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Lalu pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Menurut Dwi, kasus berawal dari adanya laporan korban pada 3 Desember 2022 lalu tentang dugaan penipuan.

DBA mengaku seorang pengusaha keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo dan siap menjadi investor untuk objek wisata yang dimiliki korban.

Korban kemudian tergiur dan menyerahkan uang total Rp 1,1 miliar lebih secara bertahap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com