Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkenalan lewat Medsos, Gadis 14 Tahun Diajari "Video Call Sex" sampai Diperkosa Pengepul Rumput Laut

Kompas.com - 06/02/2023, 15:32 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Gadis 14 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila seorang laki-laki dewasa, setelah 10 hari kenalan lewat aplikasi pertemanan.

Sejak kenal dengan pria berprofesi sebagai pengepul rumput laut bernama KM (32) warga Jalan Daeng Toba, Nunukan, si gadis ABG tersebut intens berkomunikasi.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, keduanya bahkan kerap melakukan Video Call Seks (VCS), dan saling memperlihatkan kemaluan masing-masing.

Baca juga: Kardinal Perancis Akui Pernah Lecehkan Gadis 14 Tahun, Penyelidikan Dibuka

"Selama berkomunikasi, pelaku selalu membujuk dan meminta korban untuk melakukan VCS. Dan pelaku selalu melakukan masturbasi ketika VC dengan korban," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Korban yang hanya menurut, kian membuat pelaku penasaran. Pelaku yang mengaku duda tanpa anak ini pun, terus-menerus merayu korban untuk bertemu.

Puncaknya, pelaku nekat mendatangi korban di rumahnya saat kedua orangtua korban tidak ada di rumah, Minggu (5/2/2023) pagi.

Saat itu, korban sedang menjaga adiknya yang berusia 8 tahun di rumah, karena kedua orang tuanya bekerja sebagai buruh ikat rumput laut.

Sambil terus mendekati korban, pelaku melancarkan rayuannya, dan membujuk korban agar mau berhubungan badan. Sampai akhirnya, terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut.

"Saat itulah pelaku dipergoki oleh ibu kandung korban yang tiba-tiba pulang dari bekerja mengikat rumput laut. Pelaku yang masih belum berpakaian, kabur melalui kamar mandi belakang rumah," imbuhnya.

Baca juga: Kisat Tragis Gadis 14 Tahun Diperkosa Pacar dan 2 Temannya, Pelaku Ditangkap

Ibu korban yang terkejut ada laki-laki dewasa asing meniduri putrinya, langsung melaporkannya ke polisi.

Pelaku berhasil diamankan Polisi tanpa perlawanan. Ia pun tak berkutik, dan mengakui semua perbuatannya.

Sementara dari keterangan korban, persetubuhan tersebut baru pertama kali dilakukannya.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 14 Tahun di Lampung, Diperkosa Pacar dan 2 Temannya lalu Ditinggal di Pinggir Jalan

Pengakuan tersebut, diperkuat dengan hasil visum yang menyatakan terdapat memar, bengkak, serta tanda tanda bekas persetubuhan baru, dan bercak darah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, 1 lembar hasil visum et repertum, 1 lembar daster anak warna merah, dan 1 lembar celana dalam warna abu abu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 Butir C UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com