SOLO, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Jawa Tengah menyebutkan jumlah wajib pajak (WP) yang mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 400-500 persen ada sebanyak 176 orang.
"Yang naiknya 400 sampai 500 persen ada hanya 176 WP dari keseluruhan 140.000-an. Kalau dipresentase hanya 0,12 persen," jelas Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat kepada wartawan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut semua kenaikan PBB 475 persen di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Banyak Warga Keluhkan Naiknya PBB di Solo, Gibran Beri Stimulus hingga 80 Persen
Tulus menyebutkan bahwa ada berbagai faktor yang bisa menyebabkan PBB mengalami kenaikan 400-500 persen.
"Jadi ada yang memang tanahnya luas. Kemudian pengenaan itu sudah memperhitungkan update data. Jadi mungkin yang tadinya belum ada bangunan kemudian ada bangunannya. Zonanya itu strategis nilai ekonomisnya tinggi sehingga banyak faktor yang kemudian semuanya itu membentuk sebuah nilai baru," jelas Tulus.
Baca juga: Gibran soal Kenaikan NJOP PBB: Kami Evaluasi, Tunggunen Wae
Tulus menambahkan untuk kenaikan 1-50 persen ada 44.273 WP, kenaikan 50-100 persen ada 38.108 WP dan kenaikan 200-400 persen ada 13.564 WP.
"Yang paling banyak itu 1 sampai 50 persen. Itu ada 44.273 WP. Persentasenya sekitar 46,01 persen. Kemudian yang naik 50 sampai 100 persen ada 38.108 WP atau 27,28 persen. Jadi yang paling banyak kenaikan direntang 0 sampai dengan 100 persen," ungkap dia.
Menurut Tulus, Pemkot Solo memberikan stimulus berupa keringanan pembayaran sesuai besaran kenaikan PBB.
Dia menambahkan stimulus sudah diterapkan secara otomatis di dalam perhitungan PBB. Sehingga nilai ketetapan pajak sudah mengandung stimulus.
"Setelah pada proses penghitungan sudah ada intervensi kebijakan melalui stimulus atau keringanan. Ketika itu sudah nilai ketetapan penghitungan PBB itu masih dibuka ruang untuk mengajukan keringanan. Itu ada klasifikasinya juga. Yang naik 1-2,9 kali dari ketetapan tahun sebelumnya itu dapat pengurangan 20 persen. Kemudian meningkat dan seterusnya 25 sampai maksimal 30 persen," kata Tulus.
"Dari beberapa kasus yang kita cermati memang ada yang naiknya cuma Rp 300.000 dari ketetapan sebelumnya. Ada juga yang naiknnya agak besar memang variatif. Jadi tidak sepenuhnya benar kalau kemarin itu diberitakan dipukul rata 470 persen tidak," sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.