Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Batam yang "Nyabu" dengan Teman Wanita Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/02/2023, 20:20 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Anggota DPRD Batam dari fraksi Partai Nasdem Kepri, Azhari David Yolanda, yang tertangkap nyabu bersama teman wanitanya di VIP Room Hotel Pasific terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda.

"SPDP dari penyidik Satnarkoba sudah kami terima akhir bulan lalu tepatnya tanggal 30 Januari 2023," kata Riki melalui telepon, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Buntut Anggota DPRD Batam Tertangkap Saat Nyabu dengan Teman Wanita, Bakal Digelar Tes Narkoba di DPRD

Riki mengatakan, SPDP itu merupakan tahapan awal dan pemberitahuan adanya penyidikan di kepolisian.

“Jadi saat ini kami masih menunggu pemberkasan dari Penyidik Satnarkoba Polresta Barelang, yakni tahap pertama. Biasanya lama waktunya tergantung penyidik, rata-rata sebulan pasca SPDP berkas penyidikan sudah kami terima," papar Riki.

Jika lebih dari sebulan jaksa tidak kunjung menerima berkas tersebut, Riki mengaku, pihaknya akan mengirimkan surat ke Polresta Barelang untuk menanyakan proses penyidikan yang dilakukan sudah sampai mana.

"Termasuk apa yang jadi kendalanya. Tujuannya supaya JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat segera mempelajari berkas itu," jelas Riki.

Sebelumnya, anggota DPRD Batam berinisial ADY ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (25/1/2023) malam.

Baca juga: Anggota DPRD Batam Ditangkap Saat Nyabu dengan Teman Wanitanya di Hotel

ADY yang merupakan politisi Nasdem ditangkap di salah satu VIP Room karaoke Hotel Pasific bersama teman wanitanya saat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya berinisial Nt telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com