PALEMBANG, KOMPAS.com - Narkoba jenis sabu sebanyak 115 kilogram gagal beredar di beberapa Kabupaten Sumatera Selatan setelah Nurhasan (47) sebagai bandar ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel.
Nurhasan ditangkap di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Selasa (24/1/2023), sekira pukul 11.30 WIB.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, ratusan kilogram sabu diproduksi oleh tiga negara Asia yakni Myanmar, Laos dan Thailand untuk diedarkan di Indonesia.
Baca juga: Simpan 115 Kg Sabu di Koper Besar, Pria di Palembang Ditangkap
“Dilihat dari bentuk kemasannya, seluruh narkoba ini berasal dari negara Myanmar, Laos dan Thailand. Memang di tiga negara Asia ini, tempat itu menjadi lokasi terbaik untuk memproduksi narkoba dalam jumlah banyak, karena sulit dijangkau,” kata Djoko, saat melakukan gelar perkara Senin (30/1/2023).
Djoko menjelaskan, sabu tersebut dipesan oleh Nurhasan melalui bandar yang kemudian dikirim dari Aceh dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza.
Lalu, mobil tersebut dikemudikan oleh jaringan mereka dengan melintasi Pekanbaru, Dumai hingga sampai ke Palembang.
“Sesampainya di Palembang kunci mobil itu langsung diserahkan oleh jaringannya ke pelaku. Kemudian kami melakukan penangkapan dan mendapatkan 115 kilogram sabu yang disimpan dalam koper dan karung di bagasi belakang,” ujar Djoko.
Hasil pemeriksaan laboratorium, 115 kilogram sabu itu merupakan kualitas terbaik. Selain itu, kemasan yang digunakan oleh tersangka memiliki hologram khusus.
Rencananya, ratusan kilogram narkoba tersebut akan dipasok ke wilayah wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (MLM). Kemudian Pali, Musi Banyuasin, OKI, dan Lampung.
“Saat ini kami masih koordinasi dengan Polri dan bea cukai untuk mengungkap jaringan tersangka,” jelas Djoko.
Atas perbuatannya, Nurhasan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial NH ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan lantaran hendak menyelundupkan sebanyak 115 kilogram sabu di Palembang.
Penangkapan NH diketahui berlangsung di Jalan Kolonel Dani Efendi Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (23/1/2023) kemarin.
Baca juga: Peredaran 22 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru
Kepala BNNP Sumatera selatan Brigjen Joko Priyono membenarkan adanya kabar penangkapan tersebut.
Namun, Joko mengaku saat ini mereka masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan NH.
“Betul, kami masih melakukan penangkapan terkait jaringan tersangka,”kata Joko, Rabu (25/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.