SEMARANG, KOMPAS.com - Pangakalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang membantah pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang terkait sengketa tanah di Gajahmungkur.
Sebelumnya, BPN Kota Semarang menyebut Lanal Semarang belum mempunyai bukti kepemilikan soal tanah tersebut
Danlanal Semarang Kolonel Marinir Hariyono Masturi menyangkal pernyataan BPN Kota Semarang. Hariyono mengaku mempunyai surat-surat yang diperlukan.
"Tidak benar itu yang dikatakan BPN Kota Semarang," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).
Dia mengaku Lanal Semarang mempunyai beberapa data bukti kepemilikan tanah yang disengketakan di Gajahmungkur.
"Sudah kita berikan ke BPN Kota Semarang kemarin," kata dia.
Dia akan membawa kasus sengeketa lahan tersebut ke pihak berwenang kepolisian. Hariyono juga tak segan mempidanakan oknum yang diduga menyerobot lahan milik Lanal Semarang itu.
"Saya akan pidanakan yang melakukan penyerobotan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Sigit mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku sengketa tersebut akan dilanjutkan melalui jalur hukum perdata.
"Nanti seharusnya dilanjutkan ke pengadilan," jelasnya kepada Kompas.com pada Jumat.
Dia menjelaskan, kedua belah pihak sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk melakukan mediasi.
"Sekarang sudah undangan kedua kali," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan BPN Kota Semarang, tanah sengketa antara Lanal Semarang dan PT Candi Jari Lestari sudah ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Sertifikat HGB dimiliki oleh pemilik PT Candi Jari Lestari," ujarnya.
Penerbitan sertifikat HGB tersebut sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan yang digunakan oleh BPN Kota Semarang.