SEMARANG, KOMPAS.com - Pangakalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang membantah pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang terkait sengketa tanah di Gajahmungkur.
Sebelumnya, BPN Kota Semarang menyebut Lanal Semarang belum mempunyai bukti kepemilikan soal tanah tersebut
Danlanal Semarang Kolonel Marinir Hariyono Masturi menyangkal pernyataan BPN Kota Semarang. Hariyono mengaku mempunyai surat-surat yang diperlukan.
"Tidak benar itu yang dikatakan BPN Kota Semarang," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).
Dia mengaku Lanal Semarang mempunyai beberapa data bukti kepemilikan tanah yang disengketakan di Gajahmungkur.
"Sudah kita berikan ke BPN Kota Semarang kemarin," kata dia.
Dia akan membawa kasus sengeketa lahan tersebut ke pihak berwenang kepolisian. Hariyono juga tak segan mempidanakan oknum yang diduga menyerobot lahan milik Lanal Semarang itu.
"Saya akan pidanakan yang melakukan penyerobotan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Sigit mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku sengketa tersebut akan dilanjutkan melalui jalur hukum perdata.
"Nanti seharusnya dilanjutkan ke pengadilan," jelasnya kepada Kompas.com pada Jumat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.