Dia menjelaskan, kedua belah pihak sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk melakukan mediasi.
"Sekarang sudah undangan kedua kali," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan BPN Kota Semarang, tanah sengketa antara Lanal Semarang dan PT Candi Jari Lestari sudah ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Sertifikat HGB dimiliki oleh pemilik PT Candi Jari Lestari," ujarnya.
Penerbitan sertifikat HGB tersebut sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan yang digunakan oleh BPN Kota Semarang.
"Prosesnya sudah ada HGB, semestinya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur," ujar dia.
Konflik tanah mulai terjadi setelah Pangakalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang juga mengaku memiliki tanah tersebut.
"Lanal Semarang mengaku mempunyai tanah di situ dari hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 1985," kata Sigit.
Hanya saja, lanjutnya, klaim Lanal Semarang kurang kuat karena lokasi hibah tanah beserta surat-suratnya tak komplit seperti luas tanah dan nomor hak pakai.
"Karena ada dua pihak yang mengklaim mempunyai maka kita lakukan mediasi," imbuhnya.
Hal itu membuat klaim kepemilikan Lanal Semarang menjadi kabur. BPN Kota Semarang juga belum bisa menyakini jika tak ada bukti-bukti yang komplit.
"Kita kantor pertanahan tidak bisa meyakini bahwa itu yang ditunjuk Lanal Semarang benar karena dari sisi data objeknya tak jelas," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.