JAYAPURA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Jayapura menangkap tersangka pelaku pencurian kabel tower milik Telkomsel di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (18/1/2023).
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di halaman Mapolres Jayapura, Jumat (27/1/2023).
“Pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel Papua ini berinisial MP (23). Kami tangkap saat pelaku hendak melakukan aksinya,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Beredar Isu Penculikan Anak di Papua, Kapolres Jayapura Imbau Warga Tak Khawatir Berlebih
Dari hasil pemeriksaan, kata Rizka, polisi kemudian menangkap 4 penadah berinisial R (42), AH (57), H (24) dan P (54) beserta barang bukti 38 baterai tower yang dicuri oleh pelaku di tempat yang berbeda-beda.
“Para penadah juga sudah kami amankan bersama barang bukti baterai tower yang dicuri pelaku di lokasi yang berbeda-beda, yakni di tower Kampung Netar, tower jalan naik kali bak Kampung Harapan, tower belakang Masjid Al Ikhlas Kampung Bambar, tower depan Mako Kompi C Kampung Bambar,” jelasnya.
Rizka menjelaskan, dari hasil penyelidikan, MP mengaku punya pengetahuan tentang kelistrikan, sehingga berani melakukan pencurian tersebut.
MP melakukan aksi pencurian baterai tower milik Telkomsel ini dengan menyewa mobil.
Sebelum mencuri, MP terlebih dahulu merusak gembok kotak baterai kemudian diganti dengan gembok baru yang telah disiapkan.
“Pelaku menjual baterai tower seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000, ke empat orang penadah yang merupakan pengepul besi tua,” jelasnya.
Dia menyatakan, dari empat lokasi pencurian, MP mengaku telah mencuri 47 baterai tower.
Dari jumlah itu, sebanyak 38 sudah diamankan di Mapolres jayapura untuk dijadikan barang bukti (BB). Sementara sembilan lainnya masih dalam pencarian.
Baca juga: Biak Numfor Papua Zero Kasus Campak Rubella Anak Sepanjang 2022
“Satu baterai tower kami amankan di lokasi penadah besi tua. Sedangkan 37 baterai penadah lainnya kami amankan di Pelabuhan Jayapura. Dimana baterai-baterai tersebut sudah berada di dalam kontainer dan siap dikirim ke Surabaya,” ujar Rizka.
Rizka menyatakan dari hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku, pihak Telkomsel Papua mengalami kerugian sekitar Rp 288 juta.
“Empat orang penadah masih dalam pemeriksaan. Mereka terancam Pasal 480 ayat 1 tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan diancam hukuman penjara empat tahun. Sedangkan pelaku utama kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.