Dalam penangkapan R dan A, polisi menyita ratusan botol atau kaleng miras yang disimpan dalam dua gudang yang diperiksa polisi. Selain R dan A, polisi juga meringkus FH dan YW.
"Kita masih dalami terus apakah masih ada gudang lainnya, kita juga masih dalami apakah empat pelaku yang ditangkap ini hanya sebagai penjual, koordinator atau peran lainnya," tuturnya.
Soeparmanto mengakui, penjualan miras ilegal menjadi salah satu masalah yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Menurut Soeparmanto sejumlah kasus kriminal yang terjadi di Distrik Abepura terjadi karena pelaku mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca juga: Motor Kapolsek Abepura Ditabrak Penjual Miras Ilegal hingga Terjatuh, Terjadi Saat Razia
Oleh karena itu, ia berusaha menekan penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.
"Awalnya ini ada penyampaian dari masyarakat dan anggota dewan, jadi setiap ada pertemuan mereka menyoroti penjual Miras yang di jalan itu. Kita sudah operasi terus, tapi mereka main 'kucing-kucingan', kemarin kalau kita tidak kejar sampai pelaku jatuh itu mungkin kita tidak tahu tempatnya," kata dia.
"Memang banyak penjual, tapi mungkin ada koordinatornya, tapi selama saya ada di situ kita akan razia terus," sambung Soeparmanto.
Dari hasil razia yang dilakukan Polsek Abepura pada Minggu dini hari, Polisi menyita 461 botol atau kaleng miras ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.