Pujiono menjelaskan, di samping tidak mendapat asuransi, sebenarnya pemulangan jenazah ke kampung halamannya menggunakan biaya sendiri.
Lantaran almarhumah dari keluarga tidak mampu, dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa, maka pemulangan jenasah dibiayai oleh negara.
“Sebelumnya kami terus melakukan koordinasi dengan KBRI Malaysia terkait dengan persyaratan pemulangan jenazah itu,” aku Pujiono.
Pujiono menambahkan, pihaknya juga belum tahu penyebab pasti jatuhnya almarhumah dari apartemen lantai 8. Dirinya hanya dikasih tahu, kalau almarhumah menderita luka di pinggangnya.
“Secara pasti, kami juga belum tahu lukanya. Informasi dari KBRI Malaysia, almarhumah menderita luka di pinggang,” ujar Pujiono.
Menurut Pujiono, informasi yang ia terima, almarhumah awalnya bekerja sebagai pengasuh anak. Tapi kemudian pindah kerja ke pabrik pengolahan minyak.
“Kalau ilegal, memang kontrak kerjanya tidak jelas,” tegasnya.
Ia berharap kepada warga Bedono Boja khususnya dan warga Jawa Tengah umumnya supaya menggunakan cara legal.
Sebelumnya kakak almarhumah Hartatik menjelaskan, sekitar bulan Oktober 2021, Fitri berangkat ke negeri Malaysia untuk bekerja membantu suaminya mencari uang.
Pihak keluarga terakhir bertegur sapa dengan almarhumah melalui video call, tanggal 18 Desember 2022. Ia mendapat kabar dari kepala desa tanggal 7 Januari, kalau adiknya meninggal tanggal 4 Januari akibat terjatuh dari apartemen lantai 8 di Selangor Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.