"Pelaku ini bekerja sebagai penjaga di sekolah tersebut," kata Marbun, Rabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah mencuri sebanyak 1.729 buku milik SDN tersebut.
Pencurian tersebut dilakukan pelaku secara bertahap atau tidak sekaligus.
"Buku-buku yang dicuri diambil dari ruang perpustakaan dan kelas-kelas," kata Marbun.
Setelah mencuri, pelaku kemudian menjual buku-buku tersebut ke tukang rongsokan yang membeli secara kiloan.
Baca juga: Misteri Pencurian Buku Paket di Indramayu, Sudah 30 Sekolah Jadi Korban
Polisi telah menangkap pelaku pada Selasa (17/1/2023).
"Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Labuhan Ratu," jelas dia.
Selain itu, polisi menyita 1 unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, Merk Toyota Kijang sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan 363 KUHP Jo 374 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" ucap dia.
Adapun buku-buku curian yakni 55 buah buku kelas 1.B, 207 buku kelas 2.B, 7 buku kelas 3.A, 260 buku kelas 3.B, dan 13 buku kelas 4.
Lalu, 158 buku kelas 5.A, 156 buku kelas 5.B, 105 buku kelas 6.A, 139 buku kelas 6.B serta 171 buku lainnya.
Sumber: TribunLampung.co.id, Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.