Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pendidikan Kota Magelang Awasi Penjualan Chiki Ngebul di Sekolah

Kompas.com - 19/01/2023, 16:55 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAGELANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi tentang pengawasan ketat terhadap penjualan nitrogen cair pada produk pangan siap saji di lingkungan sekolah. 

SE bernomor 421.1/0226/230 tanggal 16 Januari 2023 itu berlaku untuk sekolah jenjang PAUD, TK, SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Magelang.

Hal itu menyusul adanya insiden sejumlah anak keracunan makanan Chiki Ngebul (Cibul) atau jajanan yang mengandung nitrogen cair di beberapa daerah. 

 Baca juga: Bocah Asal Jember Jalani Operasi Usai Diduga Keracunan Ciki Ngebul

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang Imam Baihaqi itu disebutkan, kepala sekolah diminta untuk memberikan edukasi kepada pendidik, peserta didik dan warga sekolah lainnya terhadap bahaya penggunaan nitrogen cair pangan siap saji.

“Kami melarang anak-anak mengonsumsi di sekolah dan melarang penjualan di kantin sekolah atau di lingkungan sekitar sekolah,” kata Kepala Disdikbud Kota Magelang Imam Baihaqi kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

 Baca juga: Jajan Cibul, 7 Siswa SD di Tasikmalaya Keracunan

Namun, menurut Imam, tidak banyak penjual cibul di lingkungan sekolah di wilayahnya. Kebanyakan penjual jajanan ini ada di arena atau event hiburan karena harga cibul relatif mahal untuk kantong pelajar, terutama anak-anak SD dan SMP. 

Sebagai upaya preventif, Imam meminta semua sekolah baik TK, SD, maupun SMP di Kota Magelang untuk menyediakan kantin sehat.

Selain itu, orangtua siswa juga diminta menyiapkan bekal makanan dari rumah untuk anak-anaknya agar tidak membeli jajanan di luar sekolah. 

 

Secara terpisah, Kepala Sub Koordinator Farmasi Makanan Minuman (Farmamin) dan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang Ida Nurjayanti menjelaskan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 440/135/220 per tanggal 12 Januari 2023 perihal pengawasan penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji.

Dikatakan, nitrogen cair yang dikonsumsi berpotensi membahayakan kesehatan organ tubuh. SE tersebut ditujukan kepada puskesmas-puskesmas, Disdikbud, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

“Di puskesmas itu ada petugas District Food Inspector (DFI) yang bertugas mengawasi keamanan pangan di wilayah masing-masing,” jelas Ida.

Petugas DFI berperan sebagai kepanjangan tangan dari Dinkes. Sejauh ini, lanjut Ida, belum ada laporan kasus gangguan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh makanan cibul itu, termasuk penjualan cibul juga sudah tidak ditemukan di Kota Magelang.

Ida menjelaskan, penggunaan nitrogen cair untuk pangan perlu memperhatikan keamanannya apakah foodgrade atau tidak. Begitu juga dengan pedagang sudah memiliki sertifikat Liquid Nitrogen (LN) atau belum. 

“Jadi, LN-nya punya sertifikat untuk food grade atau nggak. Kalau dia memang punya sertifikat untuk itu, boleh (menjual) asal dilakukan petugas yang memang terlatih di situ,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com