Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Buruh yang Terlibat Penebangan Ilegal di Waduk Jatibarang Semarang Dibayar Rp 100.000

Kompas.com - 12/01/2023, 22:06 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com-Polrestabes Semarang berhasil mengamankan  15 buruh yang terlibat penebangan pohon sengon di area sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang.

Dalam jumpa pers, salah seorang mandor mengaku hanya menjalankan intruksi seseorang bernama Adel usai diberi tahu titik lokasi penebangan.

Mereka dijanjikan upah harian sebesar Rp 100.000 untuk tugas tersebut.

“Kita cuma dikasih tahu ini lokasinya. Yang nyuruh panggilannya Pak Adel. Udah 15 truk selama 11 hari. Saya cuma dikasih upah harian Rp100.000, alatnya pakai punya masing-masing dan ngangkut kayu (ke truk) pakai motor,” ujarnya.

Baca juga: Buntut Penebangan Ilegal Dekat Waduk Jatibarang Semarang, 15 Penebang Liar Diringkus Polisi

Lantaran Adel menunjukkan surat kuasa yang disebut izin dari BBWS. Ia pun tanpa ragu menggarap penebangan di lahan sekitar 130 meter tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan di samping upah harian, mereka juga difasilitasi mes atau tempat tinggal oleh pesuruhnya selama ditugaskan.

“Berdasarkan pengakuan 15 orang ini, mereka melakukan atas perintah seseorang yang masih kita selidiki lebih lanjut terhadap orang tersebut dan saat ini telah diketahui keberadaanya,” kata Donny saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Diduga Angkut Kayu Hasil Penebangan Ilegal, 4 Truk Diamankan di Polewali Mandar Sulbar

Aksi yang dilancarkan selama 11 hari sejak 28 Desember 2022 itu ramai diberitakan lantaran merusak fasilitas umum dan jalan milik warga.

Lebih lanjut, 15 buruh asal Kendal dan Batang mengaku telah menebang 15 truk kayu sengon dan mengirimnya ke sebuah pabrik kayu di Batang.

Saat ini Donny telah mengamankan barang bukti 5 unit motor modifikasi, senso atau pemotong pohon, satu truk potongan kayu sengon, dan satu bendel dokumen dari kantor BBWS.

Sementara mereka dijerat pasal 68 a tentang Sumber Daya Air atau pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun.

“Tapi proses ini perkembangannya masih kita lakukan penyelidikan karena masih belum ke proses sidik, masih dalam penyelidikan. Jadi kita masih mencari siapa yang menyuruh penebangan dan kemana larinya semuanya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com