Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Penebangan Ilegal Dekat Waduk Jatibarang Semarang, 15 Penebang Liar Diringkus Polisi

Kompas.com - 12/01/2023, 18:08 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Setelah penebangan pohon sengon di area sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang ramai diberitakan merusak fasilitas warga dan dilakukan secara illegal, 15 penebang yang terlibat kini diringkus polisi.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan 15 buruh tebang itu berasal dari Kendal dan Batang.

Baca juga: Pohon di Wilayah Sabuk Hijau Waduk Jatibarang Semarang Digunduli Secara Ilegal

Menurut pengakuan mereka, sebanyak 15 truk kayu sengon yang ditebang selama 11 hari itu dikirim ke sebuah pabrik kayu di Batang. Tepatnya aksi dilancarkan sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

“Berdasarkan pengakuan 15 orang ini, mereka melakukan atas perintah seseorang yang masih kita selidiki lebih lanjut terhadap orang tersebut dan saat ini telah diketahui keberadaanya,” kata Donny saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023).

Salah satu mandor penebang liar mengaku saat ditawari pekerjaan, seseorang bernama Adel menunjukkan surat kuasa yang disebut izin dari BBWS. Ia pun tanpa ragu menggarap penebangan di lahan sekitar 130 meter tersebut.

“Kita cuma dikasih tahu ini lokasinya. Yang nyuruh panggilannya Pak Adel. Udah 15 truk selama 11 hari. Saya cuma dikasih upah harian Rp100.000, alatnya pakai punya masing-masing dan ngangkut kayu (ke truk) pakai motor,” ujarnya.

Baca juga: Duduk Perkara Hutan Sakral Warga Baduy Dirusak Penambang Emas Liar, 2 Hektar Digunduli

Donny menambahkan, di samping upah harian tersebut, mereka juga difasilitasi mes atau tempat tanggal oleh pesuruhnya selama ditugaskan.

Saat ini pihaknya telah mengamankan 5 unit motor modifikasi, senso atau pemotong pohon, satu truk potongan kayu sengon, dan satu bendel dokumen dari kantor BBWS.

Sementara mereka dijerat pasal 68 a tentang Sumber Daya Air atau pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun.

“Tapi proses ini perkembangannya masih kita lakukan penyelidikan karena masih belum ke proses sidik, masih dalam penyelidikan. Jadi kita masih mencari siapa yang menyuruh penebangan dan kemana larinya semuanya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com