JAYAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat membekukan beberapa rekening milik Pemerintah Provinsi Papua.
Itu merupakan dampak dari kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Enembe kini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.
Menanggapi pembekuan rekening, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun menolak untuk mengomentarinya karena ia mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi mengani hal tersebut.
"Saya belum tahu, harus ada suratnya (pemberitahuan resmi)," cetus Ridwan di Jayapura, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Jadi Plh Gubernur Setelah Enembe Ditahan KPK, Sekda Papua Minta ASN Tetap Semangat
Ia membantah informasi tentang pembekuan rekening tersebut telah membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua tidak menerima gaji.
Menurut dia, memang ada keterlambatan pembayaran gaji dan lainnya karena saat ini sedang ada proses pemindahan rekening gaji ASN antar bank.
"Tidak benar jika belum terbayarnya gaji ASN akibat pembekuan rekening. Keterlambatan terjadi karena adanya pemindahan dari Bank Mandiri ke Bank Papua, sehingga memerlukan waktu proses administrasi," terangnya.
Baca juga: Kemendagri Tugaskan Sekda Jadi Plh Gubernur Papua
Sebagai informasi, KPK menangkap Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, di salah satu restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Namun Ketua KPK Firly Bahuri pada Rabu (11/1/2023) malam menyatakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
Penangkapan Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) siang, membuat sejumlah massa membuiat kericuhan di sekitar Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani. Dua lokasi tersebut merupakan tempat dimana KPK membawa Lukas Enembe sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Baca juga: Imbas Kasus Lukas Enembe, Pemerintah Bekukan Sebagian Kas Pemprov Papua
Akibat kejadian tersebut satu orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka tembak. Polisi sempat menahan 19 orang yang kemudian telah dilepaskan pada Rabu (11/1/2023).
Kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Rumasukun yang merupakan Sekretais Daerah (Sekda) Provinsi Papua, sebagai Plh Gubernur Papua.
Setelah penangkapan dan pemeriksaan Lukas Enembe, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas permintaan KPK membekukan rekening Pemprov Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.