NUNUKAN, KOMPAS.com – Curhatan asmara Nurhena (45), warga Jalan PDAM Desa Sei Pancang, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kepada sahabatnya, EL (34) warga Jalan Pattimura, Nunukan, berujung kerugian materi ratusan juta rupiah.
Betapa tidak, sahabat yang dipercayanya, tempat ia selama ini berbagi kisah dan berkeluh kesah, tega menipunya, bahkan tak ragu menguras uangnya hingga Rp 200 juta.
Baca juga: SAN Menipu 317 Mahasiswa di Bogor, Kerugian Korban Capai Rp 2,3 Miliar dari Berbagai Aplikasi Pinjol
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati, mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat korban yang merupakan pengepul rumput laut tersebut mendatangi sahabatnya di Nunukan.
‘’Korban curhat baru putus dengan kekasihnya yang dikenalnya melalui medsos bernama Ahdani. Lelaki tersebut, mengaku berprofesi sebagai anggota TNI dan bertugas di Lampung,’’ujarnya, Selasa (9/1/2023).
Meski hanya chatting lewat medsos, Nurhena merasa cocok dan tidak ingin hubungan yang dimulai di dunia maya tersebut berakhir begitu saja.
Baca juga: Pria di Baubau Mengaku sebagai Kapolres dan Menipu Anggota DPRD
Nurhena selalu berkeinginan bertemu muka dengan Ahdani dan ingin membawa hubungan asmaranya ke arah yang lebih serius.
EL tidak merespon curhatan tersebut, hanya sesekali menanggapi secara datar tanpa berkomentar.
Tapi keesokan harinya, tiba tiba ada SMS dari nomor asing masuk ke HP korban yang mengaku bernama Ahdani.
Ahdani menyampaikan maaf karena belum bisa datang ke Nunukan karena sedang mengurus deposito Rp 550 juta di Bank BNI.
‘’Melalui SMS, nomor asing yang mengaku Ahdani tersebut mengatakan, akan pindah tugas ke Nunukan. Tapi sebelumnya ia memerlukan sejumlah uang untuk mengurus deposito. Jika korban bersedia membantu, maka deposito tersebut akan balik nama menjadi milik korban. Dan uang pengurusan diberikan saja kepada EL,’’tutur Siswati.
Korban yang merasa gembira karena laki-laki pujaannya tiba tiba saja menghubunginya, tak berpikir panjang, langsung setuju.
Ia beberapa kali memberikan uang kepada EL baik tunai maupun lewat transfer dengan total Rp 70 juta.
Berhasil memperdaya korban, EL kembali mencoba aksi keduanya. Melalui aplikasi WhatsApp dan nomor berbeda ia menghubungi korban dan mengatakan mengenal dukun yang bisa membantu mendatangkan Ahdani ke Nunukan lebih cepat.
Namun korban harus membayar mahar Rp 12 juta. Lagi-lagi, korban tanpa ragu menyanggupi tawaran EL.
‘’Seiring berjalannya waktu, kepengurusan deposito ternyata belum selesai dan EL kembali menipu korban. EL mengaku kenal seorang pegawai Bank BNI bernama Hendra yang dapat membantu mengurus masalah deposito tersebut, dengan biaya Rp 50 juta,’’lanjutnya.