Salin Artikel

Manfaatkan Kegalauan Sahabat yang Putus Cinta, Wanita Ini Berhasil Kuras Uang hingga Rp 200 Juta

NUNUKAN, KOMPAS.com – Curhatan asmara Nurhena (45), warga Jalan PDAM Desa Sei Pancang, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kepada sahabatnya, EL (34) warga Jalan Pattimura, Nunukan, berujung kerugian materi ratusan juta rupiah.

Betapa tidak, sahabat yang dipercayanya, tempat ia selama ini berbagi kisah dan berkeluh kesah, tega menipunya, bahkan tak ragu menguras uangnya hingga Rp 200 juta.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati, mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat korban yang merupakan pengepul rumput laut tersebut mendatangi sahabatnya di Nunukan.

‘’Korban curhat baru putus dengan kekasihnya yang dikenalnya melalui medsos bernama Ahdani. Lelaki tersebut, mengaku berprofesi sebagai anggota TNI dan bertugas di Lampung,’’ujarnya, Selasa (9/1/2023).

Meski hanya chatting lewat medsos, Nurhena merasa cocok dan tidak ingin hubungan yang dimulai di dunia maya tersebut berakhir begitu saja.

Nurhena selalu berkeinginan bertemu muka dengan Ahdani dan ingin membawa hubungan asmaranya ke arah yang lebih serius.

EL tidak merespon curhatan tersebut, hanya sesekali menanggapi secara datar tanpa berkomentar.

Tapi keesokan harinya, tiba tiba ada SMS dari nomor asing masuk ke HP korban yang mengaku bernama Ahdani.

Ahdani menyampaikan maaf karena belum bisa datang ke Nunukan karena sedang mengurus deposito Rp 550 juta di Bank BNI.

‘’Melalui SMS, nomor asing yang mengaku Ahdani tersebut mengatakan, akan pindah tugas ke Nunukan. Tapi sebelumnya ia memerlukan sejumlah uang untuk mengurus deposito. Jika korban bersedia membantu, maka deposito tersebut akan balik nama menjadi milik korban. Dan uang pengurusan diberikan saja kepada EL,’’tutur Siswati.

Korban yang merasa gembira karena laki-laki pujaannya tiba tiba saja menghubunginya, tak berpikir panjang, langsung setuju.

Ia beberapa kali memberikan uang kepada EL baik tunai maupun lewat transfer dengan total Rp 70 juta.

Berhasil memperdaya korban, EL kembali mencoba aksi keduanya. Melalui aplikasi WhatsApp dan nomor berbeda ia menghubungi korban dan mengatakan mengenal dukun yang bisa membantu mendatangkan Ahdani ke Nunukan lebih cepat.

Namun korban harus membayar mahar Rp 12 juta. Lagi-lagi, korban tanpa ragu menyanggupi tawaran EL.

‘’Seiring berjalannya waktu, kepengurusan deposito ternyata belum selesai dan EL kembali menipu korban. EL mengaku kenal seorang pegawai Bank BNI bernama Hendra yang dapat membantu mengurus masalah deposito tersebut, dengan biaya Rp 50 juta,’’lanjutnya.

EL masih terus mencoba memperdaya korban. Ia kembali mengirim SMS dengan mengaku Ahdani.

EL mengatakan akan memberikan hadiah mobil Fortuner, namun terkendala biaya pengiriman. Apabila korban mau, maka harus mengirim uang Rp 10.200.000.

‘’Lagi lagi, korban bersedia. Hingga akhir Desember 2022, Ahdani tak kunjung datang, mobil fortuner dan deposito juga tidak ada,’’kata Siswati.

Korbanpun mencari dan menemui EL, namun EL terus menghindar dan mengatakan tidak tahu menahu tentang persoalan tersebut.

EL mengaku sudah mengirimkan uang korban kepada Ahdani, kepada dukun, dan kepada Hendra.

‘’Tapi ketika ditanya bukti transfernya, EL mengaku semua buktinya hilang. EL juga langsung melarikan diri dan sembunyi. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta,’’kata Siswati.

Korban yang merasa telah ditipu, akhirnya melaporkan EL ke Polisi. Polisi menemukan keberadaan EL di sebuah rumah kost di Jalan Sei Bilal Nunukan, pada 7 Januari 2023.

‘’Jadi EL ini mengunakan tiga nomor berbeda untuk menipu korban. Nomor pertama digunakan dengan nama Ahdani yang merupakan kekasih korban di medsos, nomor kedua sebagai dukun, dan nomor ketiga mengaku Hendra pegawai Bank BNI. Penipuan tersebut terjadi sejak Agustus sampai Desember 2022,’’jelasnya.

Sedangkan uang hasil penipuan, telah habis digunakan EL untuk keperluan pribadinya, antara lain, membayar hutang Rp 67 juta, dipakai membeli emas seharga Rp 33.800.000, yang sudah digadai kembali.

Membeli kulkas Rp 2,2 juta, untuk membeli kompor Rp 1,5 juta, dan untuk keperluan harian lainnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, uang tunai Rp 5.375.000, 1 unit Hp Oppo Reno 5, dan 3 lembar surat bukti gadai, 2 keping kartu ATM, dan lembaran bukti transfer.

‘’Kita jerat EL dengan Pasal 378 KUH Pidana,’’tutup Siswati.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/09/163706878/manfaatkan-kegalauan-sahabat-yang-putus-cinta-wanita-ini-berhasil-kuras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke