Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bunuh Orangtua di Jambi, Polisi Temukan Kartu Berobat Rumah Sakit Jiwa Pelaku

Kompas.com - 05/01/2023, 21:14 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI,KOMPAS.com - Polisi menemukan kartu kuning di rumah tersangka pembunuh orangtua di Jambi.

Selain itu, polisi juga mengungkap pelaku sering ngamuk, apabila obat-obatan dari rumah sakit jiwa (RSJ) Jambi habis.

"Kita temukan ada kartu kuning dan obat-obatan dari RSJ Jambi," kata Kapolres Tanjab Barat, Muharman Arta, Kamis (5/1/2023.

Baca juga: Anak Bunuh Kedua Orangtua di Jambi, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Ia mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan banyak obat-obatan yang bersumber dari RSJ Jambi.

Selain itu, pihak kepolisian menemukan kartu berobat ke RSJ yang kerap disebut 'kartu kuning' itu.

“Kalau tidak ada obat (dari RSJ) itu, dia ngamuk tiap bulan,” kata Kapolres.

Baca juga: Gubernur Jambi Sebut Ledakan Pipa Gas Ungkap Pelanggaran Aturan Lembur PetroChina

Berdasarkan informasi itu pula polisi sangat berhati-hati saat hendak menangkap Doni di rumah keluarganya.

“Anggota yang menangkap memastikan dulu dia bawa senjata atau tidak. Setelah dipastikan baru ditangkap,” tandas Muharman.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga mengkonsumsi bahan-bahan memabukkan seperti lem dan obat batuk, dengan cara dihirup.

Seperti diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan masih berkaitan dengan bisikan gaib kepada pelaku, bahwa kedua orangtuanya adalah Dajjal yang harus dibunuh.

Tempat kejadian perkara pembunuhan terjadi di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

"Saat pelaku kita tanya, dia membunuh orangtuanya setelah mendapatkan bisikan gaib. Kedua orangtuanya itu merupakan Dajjal," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta, Kamis (5/1/2023.

Ia mengatakan, pasangan suami isteri yang dibunuh anaknya sendiri adalah Khairul Anwar (54) dan Rosmah (54).

Muharman Arta menuturkan, tersangka mengaku membunuh orangtuanya secara bergiliran. Pertama, ia membunuh ayahnya, kemudian membunuh ibunya. 

Usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku langsung mandi ke sungai serta membuang parang yang digunakan untuk membacok orangtuanya.

Sampai sejauh ini, pihak kepolisian akan tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Apabila tidak ditahan, berpotensi akan jatuh korban lain dan meresahkan masyarakat setempat.

Untuk tersangka Doni Oktavianus dijerat dengan pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com