JAMBI,KOMPAS.com-Gubernur Jambi Al Haris menilai PetroChina Internasioal telah melanggar aturan jam kerja saat terjadi ledakan di area NEB#9, Betara, Tanjung Jabung Barat.
Ledakan pada pekerjaan pipa PetroChina itu terjadi pada Minggu (18/12/2022) pukul 01.45 WIB, saat pekerja sedang memperbaiki kebocoran pipa gas.
“Artinya ada yang salah di sini. Semestinya jam lembur itu hanya sampai pukul 10.00 WIB malam (22.00),” katanya di Ponpes Al Hidayah, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: 2 Korban Ledakan Pipa Gas di Jambi Meninggal Dunia Setelah Beberapa Hari Dirawat
Ia mengatakan pekerja lembur sampai pukul 01.45 WIB, untuk memperbaiki pipa yang bocor, sehingga terjadi ledakan yang berdampak pada delapan pekerja.
Menurut dia, Dinas Ketenagakerjaan sudah diminta cek ke lapangan.
Al Haris juga meminta agar perusahaan mengindahkan peraturan yang ada supaya ke depan tidak terulang lagi kejadian yang membahayakan nyawa pekerja.
“Kasihan kan, dua meninggal, dua kritis di Jakarta,” tegasnya.
Baca juga: 8 Pekerja di Jambi Alami Luka Bakar Tersambar Ledakan Pipa Gas yang Sedang Diperbaiki
Untuk diketahui berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Sementara bila melanggar persyaratan memberikan makanan dan minuman apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih, pasal 61 (1) Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 menyebut perusahan dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis, b. pembatasan kegiatan usaha, c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d. pembekuan kegiatan usaha.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.