"Yang pertama dibunuh adalah ayah kandung nya yang sedang tidur, setelah itu langsung membunuh ibu kandungnya yang sedang di dapur," tambahnya.
Ia mengatakan setelah membunuh kedua orangtuanya, Doni langsung mandi di sungai dan membuang parang yang digunakan menghabisi korban.
"Berdasarkan keterangan tersangka, Doni setelah membunuh kedua orang tuanya langsung mandi di sungai. Alat untuk membunuh dibuang di sungai, setelahnya Doni main ke rumah pamannya. Tim hanya menemukan ganggang parang," kata kapolres.
Kapolres menjelaskan, Doni akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribun Jambi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.