KOMPAS.com - DS warga Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ditangkap pihak kepolisian usai menganiaya istri dan anak balitanya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang pada Senin (11/7/2022).
Kanit Reskrim Polsek Watubangga, Aipda Asdin S mengatakan, DS tiba-tiba menganiaya korban yang sedang tidur.
"Jadi pukul 20.00, yang terduga pelaku DS masuk ke dalam kamar langsung menganiaya istri dan anaknya yang sedang tidur di tempat tidur," kata Asdin, dikutip dari Kompas.tv.
Akibat penganiayaan tersebut, istri DS mengalami luka di bagian kepala dan lengan kiri, sedangkan anaknya yang berusia 2 tahun mendapat luka berat pada bagian dada dan bahu.
Baca juga: Suami Istri Ditemukan Tewas Berlumuran Darah, Korban Pegawai Hotel di Samosir
"Tindakan terduga pelaku ini mengakibatkan korban luka-luka dan telah dibawa ke RS untuk mendapatkan penanganan medis," ujar Asdin.
Sementara itu, DS pun mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ia mendengar bisikan gaib yang memerintahkannya untuk menganiaya istri serta anaknya.
Untuk menanggung perbuatannya, kini DS harus mendekam di tahanan Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut akibat perbuatan kejinya tersebut.
Baca juga: Gara-gara Minta Bantuan Cicilan Rumah ke Anak, Istri Dipukuli Suami
"Saat ini, pelaku sudah kami (polisi) amankan di Mapolres Kolaka untuk diproses lebih lanjut," pungkas Asdin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.