Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Parang, Seorang Suami di Kolaka Aniaya Istri dan Anaknya karena Dapat Bisikan Gaib

Kompas.com - 12/07/2022, 07:38 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menganiaya istri dan anaknya yang masih berusia 2 tahun menggunakan parang.

Pelaku berinisial DS (25) menganiaya istrinya, R (23) dan anak mereka, AA, di rumahnya di Dusun IV, Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kolaka, Jumat (8/7/2022), pukul 22.00 Wita.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, polisi menangkap DS yang diduga pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Gunungkidul Jalan Kaki 54 Km dalam Kondisi Linglung, Sempat Dikira Hilang

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Riswandi mengungkapkan, penganiayaan dengan parang itu diketahui Suwandim (45), yang merupakan ayah pelaku.

Awalnya, Suwandim mendengar suara ribut dari dalam kamar selanjutnya mendengar suara korban meminta tolong, sehingga saksi bergegas mendatangi korban dan melihat kedua korban sudah terluka.

"Saksi melihat pelaku keluar rumah sambil membawa sebilah parang kemudian berlari ke arah hutan," ucap Aipda Riswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).

Akibat penganiayaan tersebut, korban R yang merupakan istri pelaku mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri, sementara anaknya mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu.

Kemudian lanjut Riswandi, pelaku berhasil ditangkap di sebuah gubuk dalam hutan pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 08.00 Wita, oleh Unit Reskrim Polsek Watubangga yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Asdin.

Pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Kolaka, dan kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kolaka.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Watubangga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku tega menganiaya istri dan anak kandungnya sendiri setelah mendapat bisikan gaib.

"Dari pengakuannya, pelaku menganiaya istri dan anaknya menggunakan parang karena mendapat bisikan gaib,” tutur Aipda Asdin, saat memberi keterangan, Senin (11/7/2022).

Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Istri di Kediri Tusuk Suami hingga Tewas, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com