KOMPAS.com - Dani (17), perempuan yang ditangkap karena membawa karung berisi tulang akhirnya dibebaskan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Selasa (27/12/2022).
Dani yang diduga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilaporkan kepada aparat kepolisian karena masuk ke rumah warga sambil membawa kantong besar berisi banyak tulang, pada Senin (26/12/2022).
Warga awalnya mengira tulang-tulang yang dibawa Dani di dalam karung itu merupakan tulang manusia.
Kecurigaan warga kian mencuat karena sebelumnya Dani terlihat keluar dari area pemakaman di Dusun Serang, Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Baca juga: Kecelakaan Maut Motor Vs Motor di Mamuju, 3 Pemuda Tewas
Kapolsek Tapalang, Iptu Binton Sihombing mengatakan, dua orang warga melihat Dani membawa tiga karung saat berjalan di sekitar area pemakaman.
Akan tetapi, menurut salah satu saksi, IA, mereka awalnya tak merasa curiga kepada Dani dan barang yang dibawanya itu.
Barulah ketika perempuan itu memasuki perkampungan, warga yang curiga dengan gerak-gerik Dani lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah polisi datang, mereka pun langsung memeriksa tulang-tulang yang dibawa Dani di dalam karung.
Baca juga: Puluhan Buaya di Tempat Penangkaran Mamuju Tengah Terancam Mati Kelaparan
"Saat polisi memeriksa isi karung tersebut ternyata berisi tulang sapi," kata Binton, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (27/12/2022).
Dengan hasil pemeriksaan itu, polisi segera menghubungi pihak keluarga Dani agar perempuan itu bisa dijemput dan dipulangkan ke kampung halamannya di Majene.
"Memang kata keluarganya dia (Dani) ini mengalami gangguan jiwa," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.