SERANG, KOMPAS.com - Penyesuaian tarif jalan tol Tangerang-Merak akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Penyesuaian itu dilakukan setelah adanya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1751/KPTS/M/2022.
Adapun penghitungan kenaikan tarif disesuaikan angka inflasi dan perhitungan lingkup investasi di jalan tol paling ujung barat Pulau Jawa.
Presiden Direktur Astra Tol Tangerang Merak, Kris Ade Sudiyono mengatakan, semula tarif dasar untuk golongan I dari Rp 655 per kilometer (km) menjadi Rp 802 per km.
"Karena dihitung berdasarkan jarak per kilometer maka tarif akan berbeda-beda untuk setiap gerbang asal dan tujuan, sebagai contoh jarak terjauh golongan I dari Cikupa sampai Merak semula Rp 44.000 menjadi Rp 53.500," kata Kris melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Sedangkan untuk jarak terdekat, dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 per km.
Kemudian, Cikupa ke Serang Timur Rp 32.500 dan Cikupa ke Cilegon Timur Rp 44.500.
Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Jalan Tol Demak Dibuka
"Untuk tarif lengkap kami akan melakukan sosialisasi melalui berbagai platform media informasi, termasuk kepada rekan-rekan media dan stakeholder terkait,” ujar Kris.
Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas Astra Tol Tangerang–Merak, Uswatun Hasanah menambahkan, untuk waktu Penyesuaian tarif masih dilakukan evaluasi bersama dengan PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator jalan tol Indonesia.
"Masih dalam evaluasi dengan PUPR dan BPJT untuk (waktu) pemberlakuannya," kata Uswatun.
Berikut daftar lengkap tarif penyesuaian di Tol Tangerang Merak yang dapat diakses melalui Instagram di link https://www.instagram.com/p/CmoMy4wrRUO/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.