Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Bos Properti Tangerang Bakal Dijemput Paksa Polisi

Kompas.com - 25/12/2022, 14:23 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pemalsuan tanda tangan bos properti mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Banten pada Jumat (23/12/2022).

Polisi pun bakal menjemput paksa keduanya bila kembali mangkir pada panggilan ketiga.

Adapun kedua tersangka pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja yakni Direktur PT Wirasakti Propertindo Sutisna dan Chaerudin.

Baca juga: Diduga Palsukan Tanda Tangan Mamak, Tanah Kaum di Padang Panjang Dijual, Kerugian Ditaksir Rp 50 Miliar

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro mengatakan, keduanya seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12) kemarin. Namun, tidak datang memenuhi panggilan.

Alhasil, penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk terkahir kalinya sebelum dijemput paksa.

"Kalau enggak hadir kita panggil lagi, kalau enggak datang nanti kami tangkap," kata Akbar kepada wartawan. Minggu (25/12/2022).

Dalam kasus ini, peran tersangka Chaerudin sebagai yang membuat tanda tangan palsu di surat pernyataan bahwa lokasi pemerataan lahan di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang  bukan berada di area perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota.

Sedangkan tersangka Sutisna yang menggunakan surat itu untuk menggarap lahan dari tersangka Chaerudin.

"Kita sudah laksanakan gelar perkara (penetapan tersangka Sutisna)," ujar Akbar.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bos Properti di Tangerang, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Sementara itu, Kuasa hukum Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja, Amister Sirait meminta kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.

Hal itu, kata dia, untuk mempercepat proses hukum sehingga segera dilimpahkan ke kejaksaan  untuk disidangkan guna memperoleh kepastian hukum.

"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada bapak Kapolda, bapak Direskrimum, bapak Kasubdit lll, Pak Kanit serta Penyidik  Polda Banten yang nangani kasus tersebut," kata dia.

"Agar segera dilakukan tindakan penangkapan selanjutnya penahanan, tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut, harus segera ditindak," sambung Amister.

Diketahui, kasus bermula saat adanya aktivitas pemerataan lahan di obyek perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota pada Februari 2021 lalu.

Pemerataan di lahan yang izin lokasinya dimiliki PT Dwiputra Suryamahkota tersebut dilakukan setelah PT Wirasakti Propertindo mendapat surat pernyataan dari Bambang Widjaja yang belakangan diketahui palsu.

Surat palsu tersebut berisi pernyataan bahwa lokasi pemerataan lahan tersebut bukan berada di area perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota.

Padahal nyatanya, lahan yang digarap PT Wirasakti Propertindo tersebut berada di area perijinan PT Dwiputra Suryamahkota.

Bambang Widjaja yang merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Polda Banten dan menetapkan dua tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com