Sementara, penumpang usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi kedua. Lalu, untuk penumpang usia 6 tahun tidak wajib menunjukkan bukti vaksin ataupun hasil PCR.
“Namun bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit khusus tetap dapat bepergian dengan menunjukan surat keterangan dari rumah sakit,”jelas Aida.
PT KAI pun telah menyiapkan berbagai sarana dalam menyambut Natal dan tahun baru.
Baca juga: Tol Dolok Merawan-Sinaksak di Sumut Dibuka Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Salah satunya adalah dengan meningkatkan jumlah pelayanan serta mengantisipasi gangguan perjalanan seperti bencana alam.
“Wilayah rawan longsor dan amblas sudah kami petakan.KAI mengajak kepada seluruh calon penumpang, untuk mematuhi syarat-syarat perjalanan agar bepergian selama libur Nataru ini, menjadi nyaman dan menyenangkan,”imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.