Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Sakit Hati, Mantan Penjaga Rumah Bobol Rumdin Kepala KSOP Lembar

Kompas.com - 20/12/2022, 15:03 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ER (30), warga Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, diduga membobol rumah dinas Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar berinisial AW (45).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pencurian itu terjadi pada Senin (18/11/2022).

Baca juga: Penumpang Bandara Lombok Diprediksi Naik 48 Persen Saat Nataru 2023

“ER telah berhasil kami amankan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ungkap Dharma di Lombok Barat, Selasa (20/12/2022).

Dharma menjelaskan, ER sebelumnya bekerja sebagai penjaga rumah dinas KSOP Kelas III Lembar. Namun, jasa ER tak lagi dipakai sebagai penjaga rumah saat penghuni rumah dinas itu berganti.

ER pun kesal karena tak jasanya tak diperlukan lagi. Ia lalu melakukan pencurian di rumah dinas itu.

“Dari hasil pengakuan ER, bahwa motif melakukan aksi pencurian ini lantaran sakit hati, tidak ditunjuk menjadi penjaga rumah,” kata Dharma.

Dharma menjelaskan, AW yang baru kembali dari Jakarta pada Jumat (25/11/2022) pukul 12.00 Wita, mendapati beberapa barang di rumah dinas hilang.

“Adapun barang-barang korban yang hilang berupa satu unit iPad dan sebuah jam tangan. Namun saat memeriksa Rumah Dinas tersebut, masih dalam keadaan terkunci dan tidak ada jendela atau barang lain yang rusak,” kata Dharma.


Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 34 juta. Korban lalu melapor ke Polres Lombok Barat.

“Berdasarkan dari hasil penyidikan dan Penyelidikan yang dilakukan Tim, akhirnya mendapatkan titik terang yang mengarah kepada ER,” kata Dharma.

Berdasarkan pemeriksaan, ER mengaku melakukan pencurian seorang diri. Barang curian itu sempat disembunyikan di sekitar kebun pisang yang terdapat di belakang rumah korban.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Barat Diserahkan ke BNN, Alami Kecanduan Narkoba Kategori Sedang

“Kemudian tim melakukan pencarian barang bukti, dan atas petunjuk ER, akhirnya berhasil menemukan barang bukti tersebut dalam keadaan terkubur. Pelaku sebelumnya memang telah terbiasa menjadi penjaga rumah Dinas ini, sehingga ER memiliki kunci duplikat rumah dinas tersebut,” kata Dharma.

Atas perbuatannya, ER disangka Pasal 363 KUHP atas dugaan kejahatan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com