Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Gali Saluran WC, Satu Keluarga di Palembang Sekarat Diserang Tetangga Sendiri

Kompas.com - 19/12/2022, 16:13 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua keluarga di Palembang, Sumatera Selatan, terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam karena salah paham.

Akibatnya, empat orang kini harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami luka di sebagian tubuhnya usai dianiaya dengan senjata tajam.

Para korban tersebut yakni Beni Zamzami (35), Lidawati (34), Mustari (28) dan Alkausar (21) yang merupakan satu keluarga.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Palembang Ditutup

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Rian Suhendi mengatakan, kejadian itu berlangsung di Jalan Sei Itam, Lorong Kelenteng, Kelurahan Bukit Lama.

Mulanya, keributan antara keluarga itu dipicu akibat korban hendak membuat saluran pembuangan wc yang menembus rumah pelaku Heriyanto (60) yang tinggal di samping kediaman korban.

Heriyanto yang tidak senang, langsung marah dan menyerang keluarga itu menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius.

Baca juga: Kronologi Bus Pariwisata Mahasiswa Unri Terbalik di Sumbar, Rem Blong, Tabrak 4 Kendaraan dan Dinding Bukit Lalu Terbalik

“Keluarga korban mulanya hendak menggali parit wc yang masuk ke lahan pelaku. Namun, pelaku marah dan menyerang keluarga korban bersama keluarganya yang lain,” beber Rian, Senin (19/12/2022).

Setelah kejadian itu, polisi menangkap lima pelaku yang merupakan keluarga dari Heriyanto. Mereka adalah, Repen (64), Linda (43), Waliadin (22) dan Fahri (18).

Mereka ditangkap beberapa jam setelah kejadian itu berlangsung.

“Untuk pelaku saat ini masih kami periksa. Semua terduga pelaku ini masih satu keluarga,” ungkap dia.

Menurut Kapolsek, dari lokasi kejadian mereka mendapatkan barang bukti berupa celurit, tombak besi bambu runcing, serta kayu gelam yang diduga digunakan untuk menganiaya keluarga korban.

Akibat kejadian tersebut, para pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Baru Kecelakaan Bus 'Study Tour' asal Malang, Sopir Tersangka dan Tak Ada Upaya Pengereman

Fakta Baru Kecelakaan Bus "Study Tour" asal Malang, Sopir Tersangka dan Tak Ada Upaya Pengereman

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Tabrak Warga dan Polisi, Pencuri Tewas Ditembak Aparat di Pekanbaru

Tabrak Warga dan Polisi, Pencuri Tewas Ditembak Aparat di Pekanbaru

Regional
Kebakaran Kilang Pertamina di Balikpapan, Pemadaman Masih Berlangsung

Kebakaran Kilang Pertamina di Balikpapan, Pemadaman Masih Berlangsung

Regional
Kilang Pertamina di Balikapapan Terbakar, Asap Hitam Terlihat hingga Belasan Kilometer

Kilang Pertamina di Balikapapan Terbakar, Asap Hitam Terlihat hingga Belasan Kilometer

Regional
Kronologi Pesilat asal Sidoarjo Dikeroyok di Gresik hingga Akhirnya Tewas

Kronologi Pesilat asal Sidoarjo Dikeroyok di Gresik hingga Akhirnya Tewas

Regional
[POPULER NUSANTARA] 3 Juru Parkir Aniaya Pengemudi Ojol di Pekanbaru | Curhat Ibu Pegi Kunjungi Anaknya

[POPULER NUSANTARA] 3 Juru Parkir Aniaya Pengemudi Ojol di Pekanbaru | Curhat Ibu Pegi Kunjungi Anaknya

Regional
PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

Regional
Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Regional
KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

Regional
Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Regional
Program 'Makan Siang Gratis' Berubah Jadi 'Makan Bergizi Gratis', Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Program "Makan Siang Gratis" Berubah Jadi "Makan Bergizi Gratis", Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Regional
Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com